Diupdate pada 1 April, 2024 9:40
Tayang Senin,(01/04/2024).
Kampar-Borneoindonesianews.com,- Ketua Yayasan Sinergi Nusantara Abadi(Sinta)Sunario,berbicara dengan awak Media akan melakukan gugatan Hukum baik secara Perdata maupun Pidana bagi pelaku melanggar Undang -Undang di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di kantor sekretariat Desa Petapahan,Kecamatan Tapung,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau ,Minggu(31/03/2024).
Hal tersebut di sampaikan ketua yayasan Sinergi Nusantara Abadi(Sinta)Sunario,ke awak Media yang bertujuan untuk kelangsungan hidup,baik manusia,hewan dan tumbuhan serta habitat yang ada di dalamnya.

Alasan tersebut bukan tanpa dasar ,berdasarkan hasil pantauan (SINTA)di lapangan masih di temukan Das(Daerah Aliran Sungai) yang masih leluasa di kelola ,baik secara Pribadi,kelompok maupun Perseroan Terbatas(PT)menanam tanaman sawit atau akar serabut,”Kata Sunario.
Masih adanya PMKS di temukan membuang limbah yang masih aktif ke sungai dengan menggunakan Pipa siluman serta kolam limbah yang tidak kedap air,”Papar Sunario.

Masih adanya Perseroan Terbatas(PT) yang membuka perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan serta mengalih pungsi kan embung cadangan air bagi masyarakat sekitarnya tanpa mengantongi izin dari KLHK ,”imbuh Sunario.
Awak media juga menjumpai salah seorang Tokoh Agama desa Kusau Makmur,Ustad Nurdin Sipahutar yang berprofesi mencari ikan di sungai yang ada di Tapung Hulu.
“Saya hari ini sangat khawatir dengan kondisi sungai kita,sudah tercemar limbah PMKS serta ablasi akibat DAS yang tidak di kelola dengan baik. Sehingga pendapatan kami sangat minim dan masa depan generasi berikutnya akan terancam mata pencahariannya,”Tutur Ustad Nurdin.

Hal tersebut di atas terjadi di Kecamatan Tapung Hulu,Kabupaten Kampar berdasarkan hasil pantauan Yayasan Sinta dan Awak Media di lapangan beberapa waktu yang lalu,”Kata Sunario.
“Hal tersebut melanggar Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan melanggar pasal 50 ayat 3 huruf Adan b,sebagaimana di ubah dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja menyatakan”Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan kawasan hutan secara tidak sah,”Jo pasal 17 ayat 2 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”Pasal 374 berbunyi,”Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup ,”Pungkas Sunario.
(Sekretaris Redaksi/Irwansyah.Panjaitan).






