Kasi Wilayah 7A PT Agro Sejahtera Manunggal (ASM) menolak kedatangan Awak Media.

Diupdate pada 26 Mei, 2024 7:04

Ketapang-Borneoindonesianews.com,-Kedatangan Tim Media . di PT. Agro Sejahtera Manunggal (ASM). Wilayah 7A Desa Seriam Kecamatan .Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada tanggal. 22 Mei 2024 pukul 10:00 WIB.

Saudara Yahya dan tim Media mendatangi Pimpinan PT.Argo Sejahtera Manunggal (ASM),namun saat berkunjung konfirmasi dengan salah satu pegawai Administrasi mengarahkan di bagian Kasi Wilayah 7A kepada Saudara Ali Sahbana Ritonga di ruang meting Bengkuang Raya Estate (BRYE).

Saat di temui, Kasi wilayah langsung menolak tanpa menanyakan keperluan yang akan kami sampaikan,terkait masalah saudara Yahya yang bekerja sebagai Karyawan PT.Agro Sejahtera Manunggal (ASM).

Adapun maksud dan tujuan kedatangan kami bersama saudara Yahya ke perusahaan PT.Agro Sejahtera Manunggal (ASM),ingin mengadakan perundingan Bipartit terkait hak-hak saudara Yahya.

Berdasarkan peraturan
yang diatur dalam Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan.

Pihak kami ingin menanyakan hak antara lain:
1. Uang Pisah
2. Uang penggantian Hak.
3. Sisa Cuti.

Menurut saudara Yahya, dia bekerja di PT.Agro Sejahtera Manunggal (ASM) sejak tanggal 27 Juni 2009 dan berhenti bekerja pada tanggal 11 Mei 2024.

Saat kami menemui Saudara Ali Sahbana Ritonga sebagai Kasi Wilayah 7A, yang bersangkutan langsung menolak dan tidak mau menerima atau merespon kedatangan kami sebagai Media

Saat di dalam ruangan meting kami sebagai Media di perlakukan dengan etika yang tidak baik,apakah ini cerminan salah satu Kasi di PT. Agro Sejahtera Manunggal (ASM).

Kami sebagai tim Media, merasa kecewa karna dengan kedatangan kami bersama saudara Yahya untuk Bipartit ,namun tidak di respon dan tidak ditanggapi dengan baik.

Dari pihak Saudara Yahya berharap kepada Pimpinan atau Management PT Agro Sejahtera Manungal ( ASM) / PT BGA Grop untuk mempertimbangkan hak-hak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun  2020 tentang Cipta Kerja,apa bila memenuhi unsur dengan sengaja tidak membayar hak-hak karyawan,maka dapat di pidanakan.

Dalama menjalankan tugas jurnalistik/wartawan di lindungi dengan ketentuan pidana undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,bab 8 pasal 18 setiap orang  secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas control sosial di kenakan pidana selama 2 tahun penjara/  denda Rp. 500.000.000.’

(Effendi,S.Pd,M.Pd/Kabiro Ketapang/TIM)
Editor Utama  : Robet T.Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews