Pemusnahan barang bukti Tindak pidana umum nerkekuatan Hukum tetap (INKRACHT VAN GEWIJSDE) kejari Rohul

Diupdate pada 10 Juli, 2024 6:19

Tayang Rabu, (10/07/2024)

Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com,-Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 09.00 wib telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Adhi Thya Febricar, S.H., M.H. beserta Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Lita Warman, S.H., M.H.
Bahwa Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memusnahkan barang bukti dari 96 Perkara tindak pidana umum yang dirampas dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan rincian sbb :
* Perkara Narkotika sebanyak 45 perkara jenis barang bukti Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu jumlah total 471.35 Gr dan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis daun kering seberat 9.025.02 Gr.
* Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) seperti tindak pidana perjudian dan tindak pidana pengeroyokan. Sebanyak 16 perkara, dengan jenis barang bukti berupa baju, celana, kaos, tas, pisau, jerigen, HP dan lain-lain.
* Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) seperti tindak pidana pencurian, penipuan atau penggelapan sebanyak 35 perkara dengan jenis barang bukti baju, pisau, kayu, tas, keranjang egrek, tojok, obeng dan lain-lain.
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu komitmen dalam upaya penegakan hukum pidana khususnya penyalahgunaan narkotika, seperti shabu, ekstasi dan lainya.

Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu komitmen dalam upaya penegakan hukum pidana khususnya penyalahgunaan narkotika, seperti shabu, ekstasi dan lainya. Bahwa selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Adhi Thya Febricar, S.H., M.H. beserta Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Lita Warman, S.H. yang disaksikan langsung oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Bahwa kegiatan selesai sekira pukul 11.30 wib, selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman dan kondusif.

(EP)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews