Diupdate pada 30 Juli, 2024 9:11
Tayang Selasa, (30/07/2024).
Rokan Hilir-Borneoindonesianews.com,- Yayasan Sinergi Nusantara Abadi(Sinta) sebagai aktivis yang bergerak dalam Lingkungan Hidup dan Kehutanan melayangkan gugatan Hukum ke Pengadilan Negeri Rokan hilir ,Sabtu(20/07/2024).
“Hal tersebut di sampaikan Ketua Pembina Yayasan Sinta Neti Agustin, di kantor sekretariat Desa Petapahan,Kecamatan Tapung ,Kabupaten Kampar,Propinsi Riau ke awak Media.
Ada beberapa Perseroan Terbatas(PT),CV dan Pribadi di Kabupaten Rokan Hilir sudah di layangkan gugatan Hukum ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir ,”Ucap Neti.
Yakni PT Cipta Agro Sejati,PT Taruli Jaya Perkasa,PT Dwi Mitra Daya Riau,CV Mekar Tani Sempayang serta Digdo.
Adapun daftar perkara gugatan tertanggal 20/06/2024 dengan nomor sebagai berikut :
Nomor 30/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rhl,Nomor 29/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rhl,Nomor 28/Pdt .Sus-LH/2024/PN Rhl,Nomor 27/Pdt .Sus-LH/2024/PN Rhl,Nomor 26/Pdt .Sus- LH/2024/PN Rhl.
Klarifikasi perkara gugatan terhadap aktivis Lingkungan Hidup dan Kehutanan /warga/masyarakat yang memperjuangkan Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”Tutup Ketua Pembina Neti Agustin.
Ketua Umum Yayasan Sinta Sunario,sebagai aktivis Lingkungan Hidup dan Kehutanan kami terus berjuang menegakkan keadilan di NEGERI ini dan mengejar para pelaku usaha dalam kawasan Hutan tanpa mengatongi perizinan dari KLHK yang sudah menyengsarakan masyarakat Riau .
“Hal tersebut telah tertuang dalam Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang -Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja ,”Pungkas Ketua Umum Sunario.
(Sekretaris Redaksi/Irwansyah.Panjaitan ).
Editor Utama : Robet T. Silun






