Alan Setiadi Akan di Laporkan Warga ke Polisi Terkait Tabung Pemadam Api (Apar).

Diupdate pada 5 Agustus, 2024 7:28

Tayang Senin, (05/08/2024)

Kampar-Borneoindonesianews.com,- Hal tersebut di sampaikan salah seorang warga bernama Fahmi alamat Jalan Cipta Karya ,Desa Tarai Bangun , Kecamatan Tambang ,Kabupaten Kampar ,Provinsi Riau,Minggu (04/8/2024)ke Awak media.

Kejadian tersebut bermula ketika Alan Setiadi yang mengaku petugas Damkar Tampan(Panam ),datang ke toko roti saya 3 (Tiga) bulan yang lalu, menawarkan pengisian ulang tabung Pemadam Api(Apar),”Kata Fahmi.

Lalu saya mengisi ulang tabung Pemadam Api(Apar)walaupun belum pernah di pakai karena Alan Setiadi mengaku petugas Damkar dengan harga Rp 380,000,-(Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu),”Ucap Fahmi.

Bulan Juli 2024 genap 3(Tiga) bulan sejak pengisian tabung Pemadam Api pertama, Alan Setiadi kembali datang ke toko roti menawarkan hal yang sama yakni pengisian ulang tabung Pemadam Api(Apar) kedua lalu saya berkata,”Apar tempoh hari belum saya pakai kok diisi ulang lagi,”Kata Fahmi.

“Ini sudah aturan dari Damkar di pakai atau tidak di pakai wajib di ganti ucap Alan Setiadi kepada saya,”Papar Fahmi.

Selanjutnya awak Media menghubungi petugas Damkar Kampar,Enhadi melalui via Whatsapp dan membenarkan hal tersebut terjadi di luar ketentuan yang ada dan bukan petugas damkar Kampar .

Hal tersebut terungkap ketika Petugas Damkar Kampar,Enhadi pada hari Jumat,(02/8/2024)turun dan mengecek tabung Pemadam Api(Apar) milik fahmi ketika genap 1(Satu) tahun sesuai ketentuan yang ada.

Pengisian ulang tabung Pemadam Api(Apar) oleh seseorang di rumah fahmi yang tidak di lengkapi dokumen dan stiker lengkap dengan alamatnya.Hal tersebut bisa dinyatakan illegal dan berpotensi melanggar Hukum,”Ucap Petugas Damkar Kampar Enhadi .

“Untuk itu meminta kepada warga Kabupaten Kampar lebih berhati hati dalam pengisian ulang tabung Pemadam Api(Apar) harus di lengkapi dengan dokumen berupa surat tugas dari Kadis terkait dan dilengkapi dengan stiker beserta alamat yang jelas,”Tutup Enhadi.

Atas kejadian ini saya merasa curiga ada yang tidak beres ,lalu saya berangkat ke Damkar Tampan(Panam)Pekan Baru mempertanyakan status Alan Setiadi sebagai petugas Damkar,”Kata Fahmi.

Salah seorang petugas damkar yang saya temui di kantor mengatakan ,”bahwa Alan Setiadi sudah tidak bekerja di sini dan pindah kerja ke BPBD sejak Tahun 2019.

Lalu saya langsung berangkat ke kantor BPBD untuk mempertanyakan Alan Setiadi.Petugas BPBD mengatakan,”Alan Setiadi sudah tidak bekerja di sini.

Selanjutnya saya mencari alamat rumah Alan Setiadi dan beliau tidak ada di rumah.Lalu saya bertemu istri Alan Setiadi dengan nada agak kesal,lapor saja Pak ke Polisi,”Ucap Istri Alan Setiadi.

“Untuk itu meminta kepada Alan setiadi agar mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas warga Tarai Bangun yang sudah di rugikan.Apabila Alan Setiadi tidak ada itikad baik maka permasalahan ini akan di laporkan ke Polisi agar kejadian ini tidak terulang kembali,”Pungkas Fahmi.

(Sekretaris Redaksi/I.P).

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews