KPU Batu Bara merekrut anggota 5558 KPPS untuk bertugas di pilkada 2024

Diupdate pada 20 September, 2024 9:33

Tayang Jum’at, (20/09/2024)

Batu Bara- Borneoindonesianews com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara akan merekrut sebanyak 5558 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas dalam Pilkada 2024 mendatang.

“Kami memerlukan 5558 anggota KPPS. Setiap TPS nanti akan diisi tujuh orang petugas KPPS,” kata ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin ketika di konfirmasi awak media ini, Rabu, 18/08/2024.

Dia menjelaskan, bahwa rekrutmen anggota KPPS ini, dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024. Setiap TPS akan memiliki 1 ketua dan 6 anggota KPPS.

Selain itu, 2 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) akan membantu pengamanan di masing-masing TPS. “Sama seperti Pemilu sebelumnya, susunan KPPS tidak mengalami perubahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Erwin, terkait honorarium, ia menyebut bahwa hal ini sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU. Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 900.000, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp 850.000, dan anggota Satlinmas menerima Rp 650.000. “Masa kerja KPPS dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024,” paparnya.

Untuk persyaratan, lanjut Erwin, KPU tidak memberikan syarat khusus, selain usia maksimal 55 tahun dan tidak memiliki penyakit komorbid, pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah lulusan SMA.

Selain itu, petugas KPPS pada Pemilu sebelumnya juga dapat mendaftar kembali karena tidak ada pembatasan periodesasi. “Petugas KPPS yang pernah bertugas di Pemilu sebelumnya bisa kembali ikut serta,” ujarnya.

(Firman Napitupulu)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews