KPU Ketapang Mengadakan Sosialisasi Layanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb)

Diupdate pada 8 Oktober, 2024 5:36

Tayang Selasa, (08/10/2024)

Ketapang-Borneoindonesianews.com,- Sosialisasi Layanan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Serta Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel Nevada Jl.R.Supropto no.116 Ketapang Kalimantan Barat.

Dalam acara tersebut Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Ketapang sebagai narasumber dan dihadiri oleh Prokopimda, Instansi Pemerintah terkait, Bawaslu, Ketua Partai Politik, Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang, Organisasi Masyarakat, Perwakilan Asosiasi Media, serta tamu undangan lainnya.

KPU Kabupaten Ketapang memberikan penjelasan secara rinci mengenai syarat-syarat dan tata cara pindah memilih, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur dan mekanisme pindah memilih bagi pemilih pindahan atau tambahan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pemilih memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan suara pada pemilihan Kepala Daerah Pada Tanggal 27 November 2024 Mendatang.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu Kepala Daerah 27 November 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Pesan bapak Hakim selaku pihak KPU sekaligus sebagai narasumber kepada semua elemen masyarakat harus ikut pesta demokrasi dan ikut serta dalam memilih, khusunya untuk pemilih pindahan agar secepatnya mengurus persyarat DPTb, untuk mengurus hal tersebut jangan menunggu sampai H-7.

(Heriandi,SP,MP/Wartawan Kalbar)
Editor Utama: Robet T. Silin

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews