Rakor Rapat Koordinasi penegasan batas desa di aula kantor kecamatan cempaga hulu.

Diupdate pada 9 Oktober, 2024 10:22

Tayang Rabu, (08/10/2024)

Pundu-Borneoindonesianews-com,-
Rapat koordinasi penegasan batas desa yang dilaksanakan di aula kecamatan Cempaga Hulu, pada hari Selasa,08/10/24,pukul:08;30 wib sampai selesai.

Rakor tersebut menindak lanjuti surat Bupati Kotawaringin Timur nomor:400.10.22/278/DPMD-Pemdes/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang permintaan Dokumen hasil fasilitas penegasan batas desa.

Rapat koordinasi batas desa secara resmi dibuka oleh sekcam (sarju) yang mana dalam hal ini mewakili pak camat,dikarenakan camat ada kegiatan lain dikabupaten sehingga beliau tidak dapat hadir dalam kegiatan ini,

Pihak Dpmd Kotim pak Nando memaparkan kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini, perlu diketahui bahwa penyelesaian batas batas desa adalah kewenangan camat dan kepala desa yang bersangkutan dan perwakilan dari tokoh masyarakat desanya masing masing.

Dari 11 kepala yang bersangkutan harapannya agar bisa bersepakat penegasan batas desanya,agar hasil kesepakatan tersebut dapat diserahkan kepihak pemda kotim untuk proses penerbitan surat keputusan bupati,satu desa mendapat satu putusan bupati nya.

Untuk selanjutnya pihak desa agar berkoornasi lgi dengan pihak kecamatan,untuk menjadwalkan kembali untuk menyingkron kan batas desa nya masing masing, dan bila perlu pembuatan tapal batas secara permanen apabila tidak ada batas dengan alam atau sungai, agar dikemudian hari tidak ada lagi permasalahan terhadap batas batas, 11 desa di kecamatan cempaga hulu ini, tutur salah kepala desa nya.

Proses penegasan batas desa di kecamatan paling lambat enam bulan sudah ada hasil kesepakatan, tentu saja kita berharap agar secepatnya bisa selesai agar semua desa mendapatkan surat keputusan bupati kotim terhadap 11 desa dicempaga hulu ini.

(Ruspandi wartawan BI)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews