Diupdate pada 5 Desember, 2024 3:51
Tayang Rabu, (04/12/2024)
Surabaya-Borneoindonesianews.com, –
Satresnarkoba Polrestabes surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu dengan berat netto total ± 80,355 (nol koma tiga tiga lima) gram dan Obat keras Logo Dobel L sebanyak 1000(seribu) butir, Kamis tanggal,(14 /11/ 2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka W W H K BIN B P Laki-laki, kelahiran Sidoarjo, 10 September 1997, tempat Tinggal; Ds Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut Kec Porong Kabupaten Sidoarjo, pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan mendapatkan barang bukti sabu,
“Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sdr. E (DPO) pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024, sekitar pukul 20.00 Wib dengan cara diranjau di Ds.Sidodadi Candi Sidoarjo. Sedangkan Pil Dobel L mendapat dari sdr. F (dpo)”.
Bahwa tersangka menerima Sabu dan Pil Dobel L tersebut untuk dikirim lagi dengan cara ranjau atas perintah Sdr. E dan Sdr F ( keduanya dpo)

Tersangka mengaku bahwa mendapat upah dari Sdr E dan Sdr F setiap hari sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Barang bukti yang diamankan petugas 7 (tujuh) kantong plastic transparan yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto ± 49,396 gram, ± 28, 462 gram, ± 0,833 gram, ± 0,835 gram, ± 0, 308 gram , ± 0, 177 gram, ± 0,344 gram,1(satu) kantong plastik klip yang berisikan pil warna putih logo Dobel L sebanyak 1000(seribu) butir, 2 (dua) timbangan elektrik,3 (tiga)bendel plastik klip,1 (satu) Handphone Infinix warna Gold
Atas perbuatanya tersnagka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
( Bram Lodu/Korwil Jatim).
Editor Utama : Robet T. Silun






