Diupdate pada 13 Desember, 2024 4:54
Tayang Jum’at, (13/12/2024)
Kuala Kapuas-Borneoindonesianews.com,- Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas telah dilaksanakan dan terdapat Lima pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas yang maju dalam pesta demokrasi pada 27 Nopember 2024 lalu.
Kemudian proses hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 Kabupaten Kapuas berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Pasalnya Pasangan Calon Erlin Hardi – Alberkat Yadi menolak hasil penetapan hasil perolehan suara yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas.
Paslon nomor urut 4 Erlin Hardi dan Alberkat Yadi memutuskan menggunakan hak konstitusinya dengan membawa hasil pilkada Kabupaten Kapuas ke MK.
Mewakili Pasangan Calon Erlin Hardi – Alberkat Yadi, selaku tim, Gusto membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Kapuas ke MK.
“Iya, kami pastikan Paslon nomor urut 4 telah mengajukan gugatan ke MK,” Kata Gusto, Jum’at (13/12/2024).
Pasangan calon nomor urut 4 telah menyampaikan gugatan ke MK RI. Akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 166/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pukul 16:47 atas nama Erlin Hardi dan Alberkat Yadi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Kapuas.
Pasangan Erlin Hardi – Alberkat Yadi ini mendaftarkan sengketa pilkada Kapuas melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana, melalui surat kuasa tertanggal 6 Desember 2024. Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 6 Desember 2024. Dalam gugatan itu yang menjadi termohon KPU Kabupaten Kapuas.
(Agus)
Editor Utama : Robet T. Silun






