RS Kepsek SMP4 PGRI Medan Resmi Dilaporkan, Ke Polsek Medan Are

Diupdate pada 15 Desember, 2024 3:57

Medan-Borneoindonesianews.com,-Resmi di laporkan Kepsek SMP4 PGRI Medan ke Polsek Medan Area tertanggal 29 September 2024 pukul 12. 29 Wib oleh Fitri Indriyani dengan Nomor : LP/B/710/IX/2024/SPKT/Polsek MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kepsek SMP 4 PGRI Medan RS di laporkan ke Polsek Medan Are dugaan Pencurian biasa Pasal 362 dan Penggelapan 372 UU No.1 Tahun 1946 Tentang KUHP.

Terjadinya peristiwa kejahatan tersebut pada hari selasa tanggal 20 agustus 2024 sikitar pukul 10.00 Wib di jalan Saudara Ujung Gg Sahabat Kel. Binjai Kec. Medan Denai Kota Medan.

Dalam peristiwa itu kata Fitri Indriyani kepada wartawan (14/12/24) bersama penasehat hukumnya, sebagai pelapor bermula kami bersama suami mengunjungi rumah RS (terlapor). Bahwa kedatangannya (Fitri Indriani) atas suruhan RS, yang menghubungi via telp. Whatsappnya mengaku sebagai oknun pengacara RS (Kepsek SMP 4 PGRI Medan) tanpa ada pikiran yang lain dalam benak saya, saya mendatangi rumah RS terang Fitri Indriyani, setibahnya di rumah RS mala saya bersama suami mendapat perlakukan yang tidak baik, namun apa yang saya pikirkan untuk membicarakan terkait pinjaman uang yang saya pakai semula Rp.20.00.000. Lalu RS perna pesan baju sebesar Rp.2.500.000. semua hutang tersebut di ingklud dalam satu Perjanjian baru yang di buat saat itu oleh pengacaranya, jadi total hutang saya kepada RS Rp.22.500.000. Dengan jaminan sepada motor atas nama saya jenis merk Nmax Yamaha 155 cc tahun 2023 milik saya sebagai jaminan kepada RS.

Lalu kemudian Fitri indriani mengatakan kepada media, semua diluar nalar saya yang terjadi, perampasan sepeda motor yang saya gunakan jenis Vario warna putih merah tahun 2017 atas nama suami saya (Sudirman).Tanpa basa basi RS langsung merampas dan menggembok sepeda motor yang saya gunakan datang ke rumahanya dengan Nopol BK2821AHD.

Padahal jaminan sepeda motor yang lainnya sudah di tahan oleh RS, Jenis merk Nmax 155 Cc warna hitam Nopol BK 3506 ALF Namun hal itu tidak cukup bagi RS untuk pegangan jaminan hutang yang saya pinjam terang fitri.

Namun RS memaksa saya harus menyelesaikan hutang piutang untuk hari itu juga, saya berfikir kemana saya cari uang sebayak itu imbuh Fitri, saya memohon minta tenggang waktu kepada RS namun itu tidak di gubris olehnya, lalu kami bersama suami pulang tanpa menggunakan sepeda motor yang di rampas oleh RS.

Sedangkan usaha jasa jahitan baju kami, sedang mengalami stop akibat modal yang tidak tercukupi untuk bayar jasa pekerja, kemudian di tambah adanya barang pesanan yang telah kami kirim kepada pelanggan sampai saat ini belum ada setor pembayaran barangnya, dari konsumen kami makanya terjadi macet pembayaran hutang kepada RS.Di tambah kebutuhan rumah tangga yang sedang pailit ucap fitri.

Lalu bunga uang yang begitu besar yang harus saya bayar mencapai 10 % kepada RS, Namun saya butuh untuk modal saat itu kami bersama suami menyepakatinya, bersama RS.

Atas dasar itu lah saya melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Area.

Setela proses LP ini berjalan di Polsek Medan Area kata Fitri. Lalu terjadi mediasi yang di lakukan oleh penyidik Polsek Medan Area pada tanggal 18 September 2024 alhasil dari pertemuan tersebut tidak ada tercapai perdamaian.

Berikutnya pada tanggal 9 Desember 2024 di coba lagi oleh penyidik Polsek Medan Area untuk mediasi ke dua antara dua belah pihak namun RS tidak hadir pada waktu itu. Malamnya RS (Kepsek SMP 4 PGRI Medan) mengantarkan sepeda motor tersebut ke Polsek Medan Area sebagai barang bukti.

Kemudian Fitri Indriani mengatakan lagi kepada media, bahwa sepeda motor Vario milik suaminya yang di rampas oleh RS dengan sebagai jaminan titipan kepada RS sebagai pegangan jaminan kepada RS untuk pegangan baginya (RS).
Dengan jenis Merk Vario warna putih merah tahun 2017 Nopol BK 2821 AHD dengan nomor mesin JPV1E1652425 nomor rangka MH1JV118HK645240 atas nama Sudirman suami suami saya.

Sementara oknum Kepsek SMP4 PGRI Medan RS saat di konfirmasi oleh awak media pada tanggal 13 Desember 2024 ia mengatakan ” Bukan saya gak pak. Kita lihat aja pak belum selesai Nanti kalau sudah keputusan.

(Meizra)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews