RAGAP Audiensi dengan DPRD Garut, Desak Penghentian Pembuangan Sampah dari Kota Bandung

Diupdate pada 1 Februari, 2025 7:05

Tayang Sabtu, (01/02/2025)

Garut-Borneonewsindonesia.com,-Jumat (31/1/2025) – Organisasi Rakyat Garut Peduli (RAGAP) menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD Garut untuk menuntut penghentian pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing, Kabupaten Garut. Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung DPRD, RAGAP menilai perjanjian kerja sama (PKS) antara Kota Bandung dan Kabupaten Garut terkait pengelolaan sampah mengandung cacat hukum dan berdampak merugikan bagi masyarakat setempat.

Sekretaris Umum RAGAP, Eldy Supriadi, menyatakan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan bagi warga Garut. “Perjanjian ini jelas tidak menguntungkan masyarakat Garut. Kami mendesak agar kerja sama ini segera dibatalkan. Setelah itu, kami akan meminta pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Garut mengakui adanya kekeliruan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Ia menegaskan bahwa apabila masyarakat mengalami dampak negatif yang luas, maka kerja sama tersebut memang perlu dikaji ulang.

Namun, bagi Eldy Supriadi, permintaan maaf semata tidak cukup. “Sebagai pemegang tanggung jawab, Kepala Dinas LH dan Penjabat (PJ) Bupati Garut harus mengambil langkah hukum. Ini bukan sekadar permasalahan administratif, tetapi juga menyangkut pelanggaran lingkungan,” tegasnya.

Dukungan terhadap tuntutan RAGAP juga datang dari Wakil Ketua DPRD Garut, Ayi Suryana. “Kami di DPRD Garut dengan tegas menolak pembuangan sampah dari Bandung ke wilayah Garut. Jika kerja sama ini merugikan masyarakat, maka harus dihentikan,” ujarnya.

Dengan semakin kuatnya dukungan dari berbagai pihak, RAGAP berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Garut.

(Ade / Kemal )

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews