Skala Upah Berlaku Karyawan Melaju Perusahaan Maju

Diupdate pada 28 April, 2025 8:07

Tayang Senin, (28/04/2025)

Kaltim-Borneoindonesianews.com,-Tingkat keberhasilan suatu perusahaan dapat dilihat dari kinerja perusahaan dalam mengelola sumber daya yang dimiliki. Mempunyai efektivitas dalam menangani sumber daya manusianya dan dapat menentukan sasaran yang harus dicapai baik secara individu maupun organisasinya adalah perusahaan yang mempunyai kinerja yang baik.
Agar tercipta suasana kerja yang menyenangkan maka terpenuhinya kebutuhan karyawan dilingkungan perusahaan akan sangat penting dilakukan oleh perusahaan, maka berbagai rangsangan faktor motivasi kerja dapat meningkatkan kinerja karyawan karena pada umumnya manusia bekerja pada suatu perusahaan mempunyai tujuan untuk mendapatkan upah guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pada PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 1 ayat (1) mengatur tentang pengupahan, termasuk penegasan pendapatan non upah, struktur skala upah, dan upah untuk usaha mikro dan kecil bahwa upah didefinisikan sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Dan itulah sebabnya upah merupakan salah satu rangsangan penting bagi para karyawan dalam perusahan.
Dalam hal ini struktur skala upah pun merupakan salah satu hal tidak kalah pentingnya dalam meningkatkan motivasi dan kotribusi karyawan dalam suatu perusahaan. Untuk itu bila struktur dan skala upah tersebut sudah diterapkan dengan baik, hal ini akan memberikan dampak positif dimana pengusaha tidak lagi menjeneralisasi UMP (Upah Minimum Provinsi)/UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) sebagai standar upah yang berlaku di perusahaan. Selain itu, karyawan mempunyai kesempatan untuk berkembang dalam golongan upahnya, sehingga akan mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan. Skala upah ini juga dianggap mampu mengeliminasi adanya diskriminasi serta upah Karyawan akan memiliki daya saing. Dan dalam hal ini pemeritah sendiri mengatur terkait skala upah tersebut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah dan di beberapa perundang-undangan yang lain.

Upah yang diberikan akan mempengaruhi sikap dan pekerjaan yang akan dilakukan oleh karyawan dan upah akan menentukan dedikasi, loyalitas dan minat terhadap pekerjaan yang telah diamanahkan pada karyawan. ”Upah menjadi salah satu faktor untukmeningkatkan produktivitas maupun kinerja karyawan” (Eko Prasetyo). Hal ini membuktikan bahwa tingkat upahlah yang merupakan pendorong utama. Upah juga merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan hubungan kerja, yang apabila tidak kita kelola dengan baik akan berpotensi menimbulkan disharmonisasi di perusahaan.
“Pekerja bukanlah komoditas, mereka adalah manusia dengan hak, harapan, dan impian.” – Pope Francis

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews