MAY DAY “MENGGUNCANG” KUTAI KARTANEGARA MAY DAY IS KOLABORASI DAY

Diupdate pada 1 Mei, 2025 9:32

Tayang Kamis,(01/05/2025)

Kaltim-Borneoindonesianews.com,-Kamis, 01/05/25 pukul 08.00 WITA, dimuka kantor Bupati telah berhimpun sekitar 500 orang. Terdiri dari utusan Serikat Pekerja, Pengusaha, Pemerintah, Tenaga Honorer, serta jajaran Kepolisian dari Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka berkumpul untuk melaksanakan apel pagi dan memperingati Hari Buruh Internasional, yang lebih akrab disebut May Day. Semangat mereka membara, ingin turut serta dalam rangkaian acara perayaan May Day hingga selesai.
Dengan slogan MAY DAY IS KOLABORASI DAY SEKDA Kukar Sunggono membuka apel pagi tersebut. Menurut beliau hari buruh internasional adalah momentum penting tidak hanya perayaan simbolis tetapi merupakan refleksi atas perjuangan panjang perjuangan buruh seluruh dunia, May Day merupakan tonggak sejarah bahwa kemajuan dunia kerja yang kita nikmati hari ini tidak terlepas dari kontribusi besar para buruh yang telah mengorbankan waktu tenaga dan nyawa demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan ditempat kerja, juga terkait hal yang menjadi tuntutan para buruh adalah hal yang sifatnya wajar, pemerintah juga akan terus memperkuat perlindungan terhadap buruh melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan dan produktivitas untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan sehat, ujar Zubaydi Ketua PK F HUKATAN merangkum pernyataan SEKDA Kukar Sunggono.
Dalam Peringatan May Day 2025 ini Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kutai Kartanegara juga menyampaikan pernyataan sikapnya sebagai berikut :
• Menolak sistem kerja outsourcing atau sistem pekerja kontrak untuk setiap jenis pekerjaan.
• Meminta kepada pemerintah agar segera membentuk Satgas PHK.
• Meminta untuk secara tegas melakukan penempatan hukum terhadap pelaksanaan pengaturan ketenaga kerjaan.
• Meminta kepada pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh melalui regulasi.
• Mendorong pemerintah dan DPR untuk kembali memperlakukan sistem pembayaran pesangoran dan penghargaan masa kerja sebagaimana ketentuan Undang-Undang 13 tahun 2003.
• Serikat Pekerja dan Buruh kabupaten Kutai Kartanegara siap mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.
Dan dalam kesempatan ini Ketua DPC F HUKATAN Kab. Kutai Kartanegara Muhammad Zulkifli mengatakan “saya sangat berterima kasih dengan pihak pemerintah, khususnya di PEMKAB KUKAR, yang mana mereka memfasilitasi Hari Buruh Internasional ini dengan baik, namun tidak lupa kami pun dari Serikat Pekerja Juga mempunyai beberapa tuntutan untuk hak-hak pekerja di hari May Day ini. Kami berharap dengan adanya peringatan May Day ini, Pengawasan tenaga kerja khususnya Dinas tenaga kerja kami minta diperbaiki lagi dan atau lebih dipertegas agar hak pekerja bisa diakomodir dengan baik Itu harapan kami dari Serikat Pekerja Hukatan untuk peringatan May Day ini, dan semoga peringatan May Day 2025 ini menjadi sebuah semangat baru untuk kita berjuang di dalam perjuangan hak-hak pekerja”.
Pekerja dan karyawan punya sasaran utama ketika menjalani pekerjaan mereka, sebagai salah satu pemangku kepentingan krusial yang mendukung ekonomi, bukan cuma untuk berbakti kepada negara, melainkan juga sebagai cara memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Tetapi pada kenyataannya, seringkali pihak pemberi kerja tidak seluruhnya bisa memberikan kesejahteraan yang pantas. Gaji atau upah yang diterima, seringkali tidak sepadan dengan beban kerja yang diemban. Maka dari itu, di sinilah Serikat Pekerja atau Serikat Buruh memiliki peran krusial dalam mengamankan kepentingan pekerja atau karyawan di suatu perusahaan. Berdasarkan norma, ketentuan tentang serikat buruh atau Serikat Pekerja tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Meskipun ada pula masalah yang melingkupinya, walaupun demikian, keberadaan dan situasi sekarang membuat eksistensi Serikat Pekerja makin diterima secara luas.
“Selamat Hari Buruh! Mari kita rayakan dengan berjuang untuk upah yang layak dan kondisi kerja yang aman, karena kita semua pantas dihormati, bukan hanya dibayar.”(yp)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews