Bupati Lamandau Rizky Hadiri May Day 2025, Harapkan Dunia Usaha Bisa Sejahterahkan Buruh

Diupdate pada 5 Mei, 2025 5:12

Tayang Sabtu,(03/05/2025)
Lamandau-Borneoindonesianews.com, Kegiatan May Day yang diperingati setiap 1 Mei bagian terpenting dalam menyuarakan hak-hak buruh yang bisa terpenuhi, Untuk dunia usaha harus memperhatikan kesejahteraan buruh, sebaliknya buruh harus bekerja dengan baik, sehingga pengusaha dan buruh terbangun hubungan harmonis dan menguntungkan bagi perusahaan, buruh dan pemerintah. Adanya hubungan baik antara pemerintah, dunia usaha dan parapekerja dapat mewujudkan kesejahteraan, tema yang diusung ” Mayday is Kolaborasi Day 2025, Merajut kebersamaan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja dan Produktivitas Nasional” Kegiatan dihalaman Kantor Disnakertran Nanga Bulik, 2 Mei 2025.
Kadis Nakertrans Kabupaten Lamandau, Atie Dieni memaparkan kegiatan May day 2025 melibatkan dunia usaha, pekerja dan pemerintah dengan tujuan membangun kebersamaan dan mewujudkan kesejahteraan, Mayday yang kita laksanakan bisa berjalan baik, semoga peringatan Mayday menambah pengetahuan sehingga bisa menjalankan amanah UU cipta Kerja.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra mengucapkan selamat Mayday 2025 menjadi momentum penting bagi buruh, dan saya sebagai garda terdepan bagi buruh di kabupaten Lamandau, untuk itu saya mengingatkan dunia usaha agar bisa membangun sinergitas kepada serikat pekerja, maka pentingnya diperusahaan memiliki serikat pekerja, sebab serikat pekerja punya tempat strategis, untuk menjembatani perusahaan dan karyawan dalam penyelesaian permasalahan yang ada, tujuannya agar setiap persoalan pekerja dapat terakomodir melalui serikat pekerja.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Lamandau, Robet T. Silun menyampaikan, keberadaan serikat pekerja sudah diatur oleh undang-undang nomor 21 tauh 2000 tentang serikat pekerja/buruh dan memiliki kapasitas penting dalam mencari solusi setiap persoalan antara pengusaha dan karyawan, di dunia usaha harus punya serikat pekerja, perusahaan tidak boleh memandang sebelah mata dengan serikat pekerja, sebab ada hak-hak karyawan yang harus diterima dan perusahaan harus memberikan kesejahteraan yang layak, serikat pekerja akan mengawal dan memperjuangkan nasib karyawan. Dan itu sudah ada landasan hukumnya, dan sanksinya perusahaan berat apabila tidak bisa memberikan apa yang menjadi hak karyawan. “Saya ingatkan kepada perusahaan harus bisa melaksanakan apa yang sudah menjadi undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2021.

Kepala BPJS Lamandau Aziz ,, ingatkan setia warga negara harus melek dengan BPJS Kesehatan, sebab sudah diatur dalam Undang-undang tersebut, semua warga negara mendapat jaminan kesehatan dan sekarang sudah ada aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional. Maka wajibnya aktif mengikuti apa yang menjadi program pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
Sementara Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kalteng Rianus saat bersosialisasi dihadapan buruh dilamandau diacara Mayday 2025 menyampaikan, kami dibidang pengawasan  memiliki tugas melakukan pengawasan di perusahaan yang ada diwilayah Lamandau, termasuk aktivitas yang dijalankan perusahaan, termasuk pelaksanaan K3 untuk karyawan diperusahaan, apabila perusahaan melakukan pelanggaran bisa fatal, Izin usah bisa dicabut. Maka perlunya membangun interaksi yang bermanfaat tujuannya sejahtera dan aman.terimakasi kepada Kadis Disnakertrans Kabupaten Lamandau telah memberikan piagam penghargaan,bentuk dari kerjasama yang baik,selama saya memimpin Ketua DPC KSPSI Kabupaten Lamandau 10 tahun.Walaupun setiap pertemuan Robet T. Silun  mewakili pekerja melalui serikat pekerja tetatp berjalan dengan lurus.

Robet T. Silun Ketua KSPSI Kabupaten Lamandau meminta Bupati Lamandau yang baru untuk memanggil Direktur PT.Korintiga Hutani,terkait pajak pendapatan pekerja wilayah Kabupaten Lamandau di bayarkan ke Kabupaten Kota Waringin Barat,kurang lebih 20 juta rupiah setiap tahun.sedangkan tempat kerja mereka di wilayah kabupaten Lamandau,kenapa di bayarkan ke kabupaten kotawaring barat?

Di dalam ketentuan Undang Undang mereka wajib membayar pajak dimana mereka bekerja.serikat pekerjanya tidak boleh di gabung di Kabupaten Kobar, karena Kabupaten Lamandau punya wilayah hukum sendiri.

(Rohmat)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews