Diupdate pada 3 Mei, 2025 1:15
Tayang Sabtu, (03/05/2025)
Padang-Borneoindonesianews.com,-Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dengan membentuk Mamak Kapalo Waris Kaum palsu yang disahkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) 8 suku Padang Selatan.
Pembentuk Mamak Kapalo Waris yang tidak dikuti seluruh kaum dan pengngkatan hanya dua jurai saja, dan waktu pelaksanaan mediasi pihak MKW yang mengajukan bantahan atas eksekusi tanah.
MKW yang hanya di angkat saja, serta pihak Kerapatan Adat Nagari (KAN) 8 Suku memberikan cap leges yang tidak memperhatikan isi dari tata cara pengangkatan mamak kepala waris tersebut dan sudah termasuk tindakan menyalahi wewenang yang mana hasil dari mamak Kapalo waris tidak sah secara pengangkatan yakni Membuat dokumen palsu untuk mengklaim posisi atau wewenang. Mengaku sebagai Mamak Kapalo Waris tanpa otoritas sah dan Menggunakan nama atau titel untuk kepentingan pribadi atau penipuan.
Hal ini terjadi oleh keturunan Mantjik (Basiah), dimana dalam pengangkatan MKW dan pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris yang mana dibuat oleh kamu yang mengaku-ngaku menjadi Mamak Kapalo Waris.
Hasil dari pengangkatan Mamak Kapalo Waris secara sepihak digunakan untuk menguasai Tanah objek perkara dan rumah yanga ada di atasnya tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum, tanah obek perkara luas 250 M² yang terletakan di Kampung Teleng, RT 001, RW 001, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Penipuan, dan Mafia Tanah yang dilakukan oleh pembentuk MKW palsu mulai dari tahun 2011 hingga kini. Akibat penguasaan tanah dan rumah yang dilakukan tanpa izin maka Ahli Waris yang sebenarnya merasa keberatan.
Dengan itu dilakukan permohonan eksekusi pihak yang menang Ajusni cs ke pengadilan negeri Padang hingga akan dilakukan tahap amaning di panggil kedua belah pihak , pihak dari anjusni tetap melalukan eksekusi dan pihak yang kalah.
Akibat surat KAN 8 Suku melakukan cap leges tersebut di gunakan untuk menguasai tanah yang lain termasuk tanah yang sedang berpkara ini. Seharus Pihak KAN 8 Suku lebih hati-hati sesuai tatanan adat diminangkabau.
Ahli waris dinyatakan menang dengan bukti surat putusan pengadilan Mahkamah Agung RI reg nomor 2127 K/Pdt/2023.
Palihak yang menang perkara telah melakukan permohonan eksekusi kepengadilan Negeri Padang melalui pengacaranya.
(Z)
Editor Utama : Robet T. Silun





