Rio Desa Gapura Suci Unit IX Kuamang Kuning Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Propinsi Jambi, Mengundang Warganya Untuk Musawarah tentang Sengketa Tanah Atas Nama M, Yumri

Diupdate pada 17 November, 2025 8:29

Tayang Senin, (17/11/2025)

Muara Bungo-Borneoindonesianews.com,-pada hari jumat 14/11/2025 Rio Desa Gapura Suci Unit IX Kuamang Kuning, mengundang seluruh kepala Kampung, ketua BPD, ketua LAM, ketua LPM, tokoh masyarakat untuk hadir menindak lanjuti permasaalahan tanah hak milik atas nama M, Yumri yang terletak di seberang jalan umum tepatnya didepan kantor Desa Gapura Suci unit 9 Kuamang Kuning.

Tetapi, dalam surat undangan Rio ini tidak mengundang kuasa dari pak M, Yumri, berarti musawarah ini hanya dilaksanakan sepihak. Padahal sebelum dilaksanakan musawarah, kuasa dari pak M, Yumri pak Siholan mantan UPT IX kuamang kuning juga beberapa orang saksi yang mengetahui asal mulanya pak M, Yumri mengelola lahan yang di tempakan oleh pihak UPT IX kuamang kuning.

Pada kesempatan itu pula kami dari pihak pak M, Yumri maupun pak Siholan mantan UPT Kuamang kuning 9 menyerahkan bukti bukti surat kepada Rio untuk mengundang Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bungo, untuk menindak lanjuti Surat Rio No 594/072/Perek tanggal 23 Agustus 2015.Prihalklarifikasi Tanah Restan (R ) maka bersama ini dapat kami jelaskan kepada saudara Rio. Namun pada saat itu tidak ada tindak lanjutnya dari Rio.

Berhubung tidak ada tanggapan untuk musawarah, maka pak M,Yumri akan mengambilnya kembali melalui izin dan menyerahkan bukti bukti surat seperti: Surat keterangan Nomor : B- 756/1988 Kepala Kantor Unit Pemukiman Transmigrasi Kuamang Kuning IX yang menerangkan : Nama M,Yumri adalah Transmigrasi Swakarsa yang telah di tempati di tanah Restan ( R )/aut.Surat Seleksi Transmigrasi ( P 6 )juga Chopy Sertipikat atas Nama M,Yumri dari BPN.

Yang kami pertanyakan kenapa Rio mengundang seluruh perangkat desa.Yang seharusnya Rio memanggil warga yang menempati lahan tanah M,Yumri,bukan mengundang seluruh perangkat desa.kalau musawarah seperti ini kenapa kami selaku kuasa yang di berikan oleh pak M,Yumri tidak di undang.berarti permasalahan lahan ini siapa aktor yang sebenarnya???

( Zul,Effendi )

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews