Diupdate pada 5 Januari, 2026 8:18
Tayang Senin, (05/01/2026)
Sulteng-Borneoindonesianews.com,-Wacana Pilkada lewat DPRD yang terus disuarakan oleh elit Partai Politik, mengingatkan saya pada filosofi kejujuran kepemimpinan Sultan Buton, Sulawesi Tenggara yang dikenal dengan istilah ” SODHA ” yang secara harfiah berarti ” Pikul “. Pemimpin jujur, rela hidup sederhana demi kesejahteraan rakyat, hidup dengan tidak merampas hak rakyat.
Rakyat memiliki hak untuk menentukan langsung siapa yang akan menjadi Gubernur, Bupati, Walikota lewat pemilihan langsung.
Disinilah ujian kejujuran personal pejabat negara dalam mengemban amanah. Kejujuran lahir tidak ditentukan karena adanya sistem Pilkada langsung atau tidak, namun hasil dari pilihan sadar dan konsisten dalam perilaku serta interaksi sosial.
Inisiator JiLumAR Institute ( Lembaga Kebijakan Publik, Politik Demokrasi & Pemilu ), Jadusin, S.Sos, M.Si, kembali mengingat pesan Presiden Prabowo Subianto saat HUT Golkar pada Desember 2025 terkait ongkos politik mahal akibat Pilkada langsung yang melahirkan korupsi merajalela.
” Alasan menekan ” ongkos politik ” untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah mencabik kedaulatan nurani rakyat dan menjauh dari prinsip Reformasi, ini amat berbahaya “, Ucap Jadusin
Kita berharap hasil dari pilkada langsung muncul pemimpin yang berani meningalkan jabatan demi kepentingan rakyat ” Daring to lose one’s position for the sake of the people’s interests , ini bisa terjadi andai ada sosok yang memiliki sifat kejujuran.
Masalah ongkos politik mahal itu adanya pada elit dan tata kelola partai politik, kejujuran figur, penegakan hukum yang keras dan setimpal bagi semua pihak yang melakukan transaksi politik uang, Reformasi pendanaan parpol, digitalisasi pemilu dengan e- voting, e- recap, bukan pada sistem pemilihan langsungnya.
Mengubah sistem politik menjadi tidak langsung tidak akan menghapus politik uang, melainkan menyuburkan lokalisasi korupsi. Transaksi gelap yang tadinya menyasar massa, kini cukup dilakukan diruang – ruang semi ” syetan ” yang tertutup antara elit, faksi dan elit partai.
Pasal 18 ayat ( 4 ) UUD RI 1945 benar hanya menyatakan Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Sehingga muncul perbedaan tafsir dan kemudian disepakatilah pemilihan Kepala Daerah dilakukan lewat pemilihan langsung. Ini sudah dilakukan beberapa Pilkada secara langsung. Evaluasi perlu dilakukan namun tidak kemudian menggeser sistem pemilu yang justru ” memotong jari rakyat ” di TPS sebagai hak warga secara langsung dalam menentukan pemimpin yang sesuai dengan prinsip demokrasi otonomi daerah.
Saatnya, para ketua umum partai politik berani untuk menambah syarat khusus ” Kejujuran ” di internal partai masing – masing dengan mensyaratkan calon Kepala Daerah menyertakan bukti otentik bahwa yang bersangkutan ada aktivitas sosial dan aktivitas peribadatan minimal 10 tahun tanpa cacat sosial serta rekam jejak tersebut bisa ditelusuri dengan mudah oleh publik, tidak sekedar rekomendasi Ketum partai hanya karena kedekatan personal, kecakapan dan finansial,
(Hasran Kasran ( Kabiro Buton Utara )
Editor Utama : Robet T. Silun






