Diupdate pada 31 Januari, 2026 6:52
Tayang Sabtu, (31/01/2026)
Bungo-Borneoindonesianews.com,-Pemanfaatan sebidang Tanah milik H. Ibrahim yang berlokasi di Lorong Budidaya Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, Jambi.
Tengah menjadi perhatian publik, lahan yang berstatus Hak milik sah bapak H. Ibrahim tersebut diketahui selama ini di gunakan untuk jalan Alternatif oleh warga setempat.
Seiring dengan berkembangnya Isu di tengah masyarakat saat ini,memicu timbulnya anggapan bahwa tanah tersebut
telah di hibahkan oleh pemilik sahnya,menanggapi isu yang berkembang H.Ibrahim selaku pemilik sah sebidang tanah memberikan klarifikasi guna meluruskan terkait Informasi(Isu)yang beredar agar tidak menjadi ataupun menimbulkan kesalah pahaman.
Saat dikonfirmasi pemilik sah atas tanah tersebut,bpk (H.Ibrahim)oleh awak media BI,Pada Jumat(30/01/2026)ia menyampaikan,”Saya sampai saat ini tidak pernah melakukan Hibah atas tanah tersebut,baik secara lisan maupun tertulis,dan sebenarnya saya sangat kecewa atas dibangunnya akses jalan tersebut tanpa ada pembicaraan terlebih hahulu pada saya selaku pemilik lahan,pada hal tanah ini adalah merupakan aset yang sah memiliki legalitas hukum tetap,” ujar H.Ibrahim.
Masih menurut H.I (H.Ibrahim)perlu saya sampaikan lagi,bahwa saya tidak pernah menghibahkan tanah ini,dan tidak ada izin dari saya menggunakan lahan untuk jalan tersebut,”tegas nya.
Dan ia menjelaskan, disetiap bentuk hibah memiliki prosedur dan dasar hukum yang jelas,Menurutnya,apabila benar terdapat hibah,semestinya disertai dokumen resmi yang dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.
“Dalam aturan hukum,hibah tentu harus memiliki bukti dan dokumen yang sah, sampai saat ini.Tanah tersebut masih tercatat sebagai Hak Milik saya, sesuai Sertifikat yang saya miliki,” ujarnya.
Terkait dengan adanya penutupan akses jalan diatas lahan nya,H.Ibrahim menegaskan,” bahwa penutupan akses jalan ini bukannya untuk mempersulitkan masyarakat,ia menyebutkan bahwa di wilayah itu sudah ada akses jalan lain yang dapat di lewati untuk beraktivitas atau dilalui bagi warga masyarakat setempat.
” Sejak awal juga sudah ada jalan umum di situ dan penutupan ini juga karena lahan tersebut kedepan mau dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ucapnya.
H.Ibrahim berharap agar persoalan ini dapat di sikapi dengan secara bijak oleh semua pihak,dan ia mengajak masyarakat agar saling menghormati hak kepemilikan serta tidak mudah terpengaruh oleh isu baik Informasi yang belum jelas dasar hukumnya.
“Saya juga berharap kepada semua pihak agar tidak terpengaruh oleh Isu yang belum tentu benar,dan untuk meluruskan terkait hal tersebut mari kita adakan duduk bersama,bermusyawarah dalam meluruskan terkait isu yang berkembang,” tutup H.ibrahim.
(Abdul Kahar)
Editor Utama : Robet T. Silun





