Kapolres Simalungun Tunjuk Kapolsek Tanah Jawa, Mentor Massal Restoratif Justice Di Setiap Polsek

Diupdate pada 13 Oktober, 2023 11:04

Tayang Jum’at, (13/10/2023)
Simalungun-Borneoindonesianews.com,- Keberhasilan Polsek Tanah Jawa terkait Projek Restoratif Justice (RJ) pada 31/07/2023 lalu, telah menyelesaikan secara massal 64 kasus dengan 71 tersangka secara Restoratif Justice (RJ).

Hal ini diungkapkan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan, S.H.,M.Si, pada saat wawancara di Polsek Bosar Maligas, Senin 10 Oktober 2023.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC. Sipayung secara langsung perintahkan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan untuk menjadi mentor dalam pelaksanaan restoratif justice di setiap Polsek jajaran Polres Simalungun.

Menindaklanjuti perintah Kapolres, Kapolsek Bangun mengundang Kompol Manson Nainggolan untuk memberikan masukan apa – apa saja yang harus dilaksanakan untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan restoratif justice tersebut.

Pertama Polsek Tanah Jawa melakukan Restoratif Justice, kemudian Kapolsek Bosar Maligas juga mengundang Kompol Manson untuk mencapai keberhasil restoratif justice yang akan digelar.

Saat memberikan penjelasan di Polsek Bosar Maligas Manson mengawali penjelasan awal Project RJ yang mana dari total 64 laporan Polisi yang berhasil di RJ tersebut perkaranya dihentikan dengan sanksi sosial yang dibebankan kepada para tersangka.

Manfaatnya pun jelas tampak dari jumlah laporan Polisi yang semakin hari semangkin menurun usai digelarnya RJ massal di Polsek Tanah Jawa.Keberhasilan RJ ini adalah pertama dilaksanakan di Indonesia.

“Dalam penyelesaian kasus Restoratif Justice ini, Kompol Manson Nainggolan dengan semangat memberikan bimbingan saat hadir di Polsek Bosar Maligas dengan panduan kepada penyidik ataupun penyidik pembantu di Polsek Bosar Maligas, ” Proses itu tercapai setelah korban bersedia memaafkan perbuatan pelaku dan pelaku bersedia menjalankan sanksi sosial serta terjadi perdamaian antara kedua pihak. Kasus ini pun diselesaikan dengan RJ setelah pelapor tak lagi menuntut terlapor dan mencabut laporannya”, Tandasnya.

Untuk kali ini Polsek Bosar Maligas sebagai yang ketiga akan menyelesaikan 26 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang. Dengan RJ kasus pencurian hasil perkebunan PTPN yang nilai kerugian materil di bawah 2,5 juta” yang akan di gelar di Polsek Bosar Maligas dalam waktu dekat. Banyaknya kasus yang di RJ tindak pidana perkebunan seiring dengan prinsip penegakan hukum yang mengendepankan keadilan. Kesepakatan antara pihak terlapor dan pelapor untuk tidak saling menuntut menjadi syarat adanya RJ. Selain itu, kerugian material yang dialami korban tidak lebih dari 2,5 juta”, ungkapnya.

Kapolsek Tanah Jawa dalam memberikan panduan RJ selalu menuturkan syarat materil dan formil yang sesuai dengan Pasal 1 angka 27 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, RJ harus melibatkan pelaku, korban dan atau keluarganya serta pihak terkait. Hal itu bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Mekanisme RJ dipertegas melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Polres Simalungun dalam waktu kurang lebih 3 bulan ini telah berhasil menyelesaikan 151 kasus perkara tindak pidana perkebunan dengan jumlah tersangka 183 orang secara restoratif justice atau keadilan restoratif, sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum “. pungkas Kompol Manson Nainggolan.

(Heri Guci)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews