Diupdate pada 12 April, 2026 6:02
Tayang Senin, (13/04/2026)
Bungo-Borneoindonesianews.com,-Peristiwa mengejutkan sekaligus mengancam keselamatan jurnalis terjadi di Desa Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, pada kamis ( 09/04/2026 ) Tim gabungan wartawan dan KOMDA yang tengah melakukan investigasi terkait maraknya aktivitas pengepul emas ilegal justru mendapat intimidasi hingga ancaman pembunuhan.
Tim tersebut terdiri dari Direktur Utama Media Info Global Indonesia, Hafit, S, Pd,. Kepala Biro Info Global Indonesia, Kabupaten Bungo Hedir,
Kepala Biro Menaratody, com Muksin, presidium Pusat Reclassering Indonesia RI 07,Ketua KOMDA Kabupaten Tebo Zainal Abidin, serta Swanto selaku jurnalis.
Sebelum berangkat kelokasi, tim sempat berkoordinasi dengan Humas Polda Jambi melalui sambungan telopon WhatsApp untuk menyampaikan rencana investigasi terkait dugaan maraknya aktivitas pengepul emas ilegal di wilayah Desa Rantau Pandan.
Setibanya dilokasi, tim langsung melakukan penelusuran terhadap salah satu tempat pengepul emas yang diduga milik seorang bernama Salam, yang berada di jalan poros Pasar Rantau Padan. Awalnya, dua orang jurnalis masuk kelokasi untuk melakukan investigasi, kemudian Direktur Utama Info Global Indonesia turut dipanggil masuk kedalam tempat tersebut. Namun situasi berubah tegang setelah pemilik lokasi selesai melakukan transaksi dengan pelanggan. Tampa alasan jelas, pihak pengepul menuding media telah menaikan berita terkait aktivitas mereka. Tuduhan tersebut langsung diikuti dengan aksi brutal berupa ancaman menggunakan pisau dan gunting, bahkan para jurnalis dikejar menggunakan linggis.
Tidak hanya itu, saat berada didepan rumah pengepul, Muksin selaku Kepala Biro Menaratody juga di pukul dari belakang. Sementara itu, Direktur Utama Indonesia nyaris diseret masuk kedalam rumah dan diancam akan di bunuh oleh pelaku. Peristiwa ini menjadi bebtuk nyata intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Atas kejadian tersebut, tim gabungan investigasi mendesak Kapolri, Kapolda Jambi, Kapolres Bungo, hingga Kapolsek Rantau Pandan untuk segra bertindak tigas terhadap lokasi pengepul emas ilegal yang diduga milik Salam di Desa Rantau Pandan.
Selain melanggar hukum terkait pertambangan ilegal ( PETI ),tindakan pelaku juga dinilai telah melanggar hukum karena menghalangi kerja pers serta melakukan ancaman kekerasan terhadap wartawan.
Dasar Hujum yang di labggar:
1.Terkait Menghalangi Kerja Persn UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat ( 1 ).
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakkkan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
2.Terkait ancaman dan kekerasan:
KUHP Pasal 335 ( Perbuatan tidak menyenangkan / Ancaman )
KUHP Pasal 351 ( Penganiayaan )
KUHP Pasal 368 ( Pemaksaan dengan ancaman kekerasan )
3.Terkait aktivitas emas ilegal ( PETI ):
UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158: setiap orang yang melakukan penambangan tampa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Pasal 161: setiap orang yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 109 miliar.
Tim gabungan menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Mereka berharap aparat penegak hukum segra mengambil langkah tegas untuk menangkap pelaku serta menutup aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus ditegakkan demi menjaga fungsi kontrol sosial dan penegakan hukum di tengah masyarakat.
( Zul, Effendi )
Editor Utama : Robet T. Silun






