Pengadilan Negeri Bungo Turun Langsung Ke Lokasi Pengecekan Lahan Tanah Sengketa Di Desa Gapura Suci Unit 09 Kuamang Kuning.

Diupdate pada 20 April, 2026 11:00

Tayang Ssnin, (20/04/2026)

Muara Bung-Borneoindonesianews.com,-Pengadilan Negri Muara Bungo melaksanakan pemeriksaan setempat ( PS ) terkait perkara sengketah tanah di Desa Gapura Suci Unit 09 Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi.

Kegiatan ini dihadiri oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua bersama anggouta, para pihak berperkara, serta aparat keamanan dan masyarakat setempat:Jum’at 17 April 2026.

Pihak penggugat, M, Yuri, hadir didampingi tim kuasa hukum dari Maestro Law Firm yang terdiri dari”Yudi Hutriwinata, SH, CLTP, Candra Adinata, SH, Mulyadi,CPLA, dan Risman, CPLA.

Sementara dari pihak tergugat hadir Sdr Datuk Rio Desa Gapura Suci Unit 09 Kuamang Kuning, beserta perangkat desa dan bebrapa orang yang menempati lahan sengketa tersebut.

Pemeriksaan Setempat ( PS ) dilakukan untuk mencocokkan objek sengketa dengan dokumen perkara, memastikan batas batas lahan tanah tersebut, serta mendengarkan keterangan langsung dari para pihak masyarakat yang menempati dan membangun rumah di atas lahan tanah yang masih di sebgketakan.

Aparat Kepolisian dari Polsek Pelepat turut melakukan pengamanan guna menjaga kondusivitas jalannya kegiatan .

Kuasa hukum penggugat, Yudi Hutriwinata, SH, CLTP, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Pemeriksaan Setempat ( PS ) merupakan bagian penting dalam pembuktian perkara. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif kondisi riil di lapangan sesuai dengan bukti bukti yang di ajukan.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah masyarakat yang menempati lahan yang menjadi objek sengketa turut memberikan keterangan kepada hakim ketua yang kata mereka : kami menumpang di lahan ini, dan bukan merupakan kepemilikan pribadi kata mereka.

Kegiatan Pemeriksaan Setempat ( PS ) berlangsung tertib, aman dengan pengawalan aparat ke amanan dan disaksikan oleh masyarakat sekitar.

“Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dalam persidangan di Pengadilan Negri Bungo hingga putusan akhir ditetapkan.

( Zul, Effendi )

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews