Satresnarkoba Polres Bungo Kembali Ungkapkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, dan Dua Pelaku Turut Diamankan

Diupdate pada 27 April, 2026 11:08

Tayang Senin, (27/04/2026)

Bungo-Borneoindonesianews.com,-Polres Bungo kembali Ungkapkan Peredaran Narkotika jenis Sabu,Dua pelaku diamankan pada Jumat (24/4/2026).

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Bungo,kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyahgunaan serta peredaran Narkotika jenis Sabu di Wilayah hukumnya,dalam Operasi yang dilakukan pada Jumat(24/4/2036)Sekitar pukul.17.30 WIB,Dua orang pria berhasil diamankan di sebuah rumah yang berlokasi dijalan Simpang Jambi,RT.07/RW.03 Kelurahan Manggis,Kecamatan Bathin II,Kabupaten Bungo,

Pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di lokasi tersebut,menindaklanjuti laporan tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi target,setibanya dilokasi petugas langsung mengamankan dua pria yang diduga pelaku berinisial, D I(42)seorang pekerja swasta, A A(41),yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam pengeledahan yang turut disaksikan warga setempat,Petugas berhasil menemukan Barang Bukti berupa,7 plastik klip berukuran sedang, dan 2 plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Sabu,dengan total berat bruto, 7,93.gram selain itu,turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti:

1- Satu timbangan digital.

2- Satu buah botol/bong dan kaca pirek(Alat isap )sabu.

3- Satu buah sendok Sabu terbuat dari pipet.

4- Plastik klip kosong beserta dua unit telepon genggam dan Uang tunai Rp. 100.000-.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba, Feri Irawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut,ia menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas penyalahguna serta peredaran Narkotika jenis Sabu di Wilayah hukum Kabupaten Bungo.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo, Bambang JM, menghimbau masyarakat agar menjauhi dari penyalahgunaan Narkoba, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktip dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Apabila masyarakat mengetahui atau melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan,peredaran maupun transaksi Narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 yang dapat diakses secara gratis,”ujar nya.

Atas perbuatannya,kedua terduga pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2)jo, Pasal 132 ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,Dan pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran Narkotika demi menciptakan lingkungan yang Aman, Sehat dan bersih dari bahayanya Narkoba,”Pungkasnya.

(Abdul Kahar)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews