GRIB Jaya Sidoarjo Pasang Badan, Kecam Dugaan Kriminalisasi ART Tanpa Bukti

Diupdate pada 28 April, 2026 8:49

Tayang Selasa,(28/04/2026).

​Sidoarjo-Borneoindonesianews.com,-
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya DPC Kabupaten Sidoarjo secara resmi menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Siti. Kasus ini mencuat ke publik setelah Siti dituduh mencuri uang senilai Rp40 juta oleh majikannya,sebuah tuduhan yang dinilai sepihak dan tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

​Berdasarkan investigasi di lapangan, kondisi psikologis Siti dilaporkan terguncang hebat akibat tekanan psikis yang dialaminya selama proses tuduhan berlangsung. Pihak GRIB Jaya menilai tindakan majikan tersebut bukan sekadar perselisihan domestik, melainkan bentuk kesewenang-wenangan terhadap masyarakat kecil yang mencederai hak asasi manusia.

​Pembina GRIB Jaya DPC Kabupaten Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, mengecam keras upaya “main hakim sendiri” melalui narasi tuduhan tanpa dasar hukum yang kuat. Menurutnya, paradigma hukum tidak boleh dibiarkan timpang.

​”Peristiwa ini sangat mencederai rasa keadilan. Kita tidak bisa membiarkan adanya kesewenang-wenangan terhadap masyarakat lemah. GRIB Jaya akan menjadi garda terdepan untuk membela Siti. Kami siap mendampingi hingga proses ini transparan dan adil,” tegas Slamet Joko Anggoro dalam keterangannya, Selasa (28/04/2026).

​Sebagai bentuk nyata perlawanan terhadap ketidakadilan, GRIB Jaya meluncurkan gerakan #SaveSiti dengan tiga tuntutan utama Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja profesional tanpa intervensi. Menolak segala bentuk pemidanaan tanpa pemenuhan alat bukti dan saksi yang sah. Memastikan hukum tegak lurus bagi semua golongan tanpa memandang status sosial.

​Kasus yang menimpa Siti ini menjadi ujian pertama bagi efektivitas Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) 2026 yang baru saja disahkan DPR RI. Secara yuridis, UU ini menempatkan ART bukan sekadar pembantu, melainkan pekerja yang hak-hak dan martabatnya dilindungi oleh negara.

​Sesuai dengan ketentuan dalam UU PRT 2026, terdapat poin krusial yang harus menjadi perhatian pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam menangani kasus Siti:

Pengawasan Ketat, UU ini mewajibkan pemerintah pusat hingga daerah untuk mengawasi pelaksanaan perlindungan PRT hingga tingkat RT/RW guna mencegah kekerasan, eksploitasi, dan intimidasi.

​Kepastian Hukum, Setiap tindakan diskriminatif atau tuduhan pidana yang diarahkan kepada PRT tanpa bukti yang kuat dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi yang dilarang oleh undang-undang.

​”Kalau ikut jangan takut, kalau takut jangan ikut! Keadilan untuk semua, bukan untuk yang berkuasa saja!” pungkas Slamet dengan nada berapi-api.

​Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak majikan dan kepolisian setempat untuk mendapatkan perimbangan informasi terkait legalitas tuduhan yang dialamatkan kepada Siti. GRIB Jaya berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga Siti mendapatkan hak dan pemulihan nama baiknya.

(Bram Lodu/Korwil Jatim).

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews