Diupdate pada 13 Mei, 2026 8:59
Tayang Rabu, (13/05/2026)
Jambi-Borneoindonesianews.com,-Makin merebaknya kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polda jambi sampai ke Daerah kawasan Kabupaten bikin resah masyarakat terhadap keamanan anak-anak sekolah dan mengkwatirkan keselamatan remaja dari ancaman bahaya Narkotika.
Menindaklanjuti ini, Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelupan narkotika lintas provinsi degan nilai mencapai Rp25.9 miliar rupiah dalam operasi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan puluh kilogram Narkotika jenis sabu, dan puluhan butir ekstasi, serta ribuan cartridge berisi etomidate.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Krisno., H., Siregar,mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Tim dalam memutuskan jaringan peredaran gelap Narkotika antar provinsi.
“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran Narkotika, khususnya jaringan lintas daerah,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda jambi, Senin(11/5/2026).
Kasus ini bermula dari informasi intelijen pada Minggu(3/5/2026)terkait dengan adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang.
Menindaklanjuti informadi tersebut, Tim Ditresnarkoba melakukan penghadangan di lahan lintas Sumatera KM, 32 di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa(5/5/2026)sekitar pukul 23.00 Wib.
Dalam operasi itu, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih, sementara satu
Kendaraan lain, Daihatsu Xenia yang ada di belakangnya, melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan tindakan tegas terukur dengan melnembak ban kendaraan.
Dua Terduga pelaku berinisial MFR dan JHM,berhasil diamankan dari mobil Sigra, Sementara mobil Xenia yang kabur kemudian ditemukan terparkir di depan rumah warga dalam keadaan terkunci.
Dari hasil pengeledahan yang disaksi perangkat desa setempat,petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 19.94kilogram sabu,dalam 20paket besar,20.241 butir ekstasi dalam 10.paket,serta 1.979 Cartridge berisi cairan etomidate atau setara 4.34 liter.
Pengembangan kasus dilakukan hingga akhirnya dua terduga pelaku lainnya berinisial,KSA dan YGN berhasil di tangkap disebuah hotel di wilayah bagan batu,Kabupaten Rokan Hilir,Riau,pada Jumat(8/5/2026).
Berdasar hasil pemeriksaan,para terduga pelaku mengaku Narkotika tersebut rencana akan diedarkan diwilayah Sumatera Selatan.
Kapolda menyebutkan,pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 124.191.jiwaf dari bahaya narkoba,serta mencegah potensi kerugian negara berupa biaya rehabilitas yang ditafsir mencapai,Rp.596.1. miliar.
Atas perbuatannya terduga pelaku di jerat dengan Pasal. 114 ayat(2),Pasal 132 ayat(1),dan Pasal 119 ayat(2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009,tentang Narkotika.
Serta Pasal 609,Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023,tentang KUHP,dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman pidana mati.
Ditegaskan bahwa Polda Jambi tak akan berhenti dan akan terus memperketat pengawasan di jalur lintas sumatera guna mempersempit ruang gerak bagi jaringan Narkotika,baik itu skala Nasional maupun Internasional.
(Abdul Kahar)
Editor Utama : Robet T. Silun






