Diupdate pada 18 Mei, 2026 11:41
Tayang Senin, (18/05/2026)
Rokan Hulu –Borneoindonesianews.com,- Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,27 gram.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di area kebun kelapa sawit Km 18 Dusun I Jurong, Desa Bonai.
Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdaul Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Reskrim Polsek Bonai Darussalam langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial RI dan AS.
“Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, tim di lapangan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas turut menyita barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening, kertas timah rokok, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaan mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pencarian.
Selain itu, hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Bonai Darussalam menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
(Humas Polres Rohul/EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






