Diupdate pada 22 Mei, 2026 7:07
Tayang Jum’at, (22/05/2026)
Bungo-Borneoindonesianews.com,-Jajaran Kepolisian Resort (Polsek) Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahguna dan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Kabupaten Bungo.Dipimpin langsung Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro., S.H., M.H., aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pria diduga terlibat dalam penyalahguna dan peredaran Narkotika jenis sabu pada Kamis(21/5/2026)sekitar pukul 17.30 wib.
Pengerebekan dilakukan disebuah rumah dijalan pajajaran, RT 09-RW.02., Desa Lembah Kuamang,Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo,dalam Operasi tersebut,polisi mengamankan dua orang pria Masing.masing berinisial, W (43),warga Desa Purwosari, dan IB (36),warga Desa Lembah Kuamang,
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi penyalahguna dan peredaran Narkotika jenis sabu,Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek beserta Wakapolsek Pelepat Ilir, Kanit Reskrim dan sejumlah anggota Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikkan dan pemantauan.
Saat tiba dilokasi, petugas menemukan dua pria dan langsung mengamankan dua pria terduga pelaku terkait penyalahgunaan dan peredaran Narkotika tanpa perlawanan,saat digeledah petugas berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti berupa satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu,dengan berat bruto 2.19gram,satu unit timbangan digital, beserta alat isap sabu(bong),tiga buah kaca pirex dan tiga korek api,selain itu turut diamankan uang tunai Rp 6,2juta rupiah,satu unit sepeda motor Honda CRT tanpa Nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku,W mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Mapolsek Pelepat Ilir guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke pihak Satresnarkoba Polres Bungo.
Atas perbuatannya kedua terduga pelaku, dijerat dengan pasal 114 ayat(1)Jo, pasal 132 ayat(1),Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009,tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya,sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro., S. H., M.H., menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukumnya,
Dan mengajak masyarakat tetap berperan aktip dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dengan gerak gerik mencurigakan demi menjaga keamanan dan keselamatan dari bahaya Narkotika.
(Abdul Kahar)
Editor Utama : Robet T. Silun






