Diupdate pada 12 Juni, 2026 11:33
Tayang Jum’at, (12/06/2026)
Pontianak Kalbar –Borneoindonesianews.com-Bidang lanjutan mantan anggota Polres Melawi Kalimantan Barat, Meigi Alrianda saat ini akan memasuki babak baru. Meigi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kepemilikan narkoba ini melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Justice Colaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Melalui kuasa hukumnya, Eka Nurhayati Ishak menyampaikan bahwa, pihaknya juga akan melaporkan beberapa oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam perkara Meigi Alrianda.
” Kami akan melaporkan beberapa anggota polri yang kami yakini terlibat dalam kasus klien kami, dan saat ini laporan sudah masuk ke Bareskrim, Propam dan Irwasum Mabes Polri,” kata Eka saat di konfirmasi pada Jum’at (12/06/2026).
Ia juga menyampaikan bahw, pihaknya telah mengantongi nama-nama anggota yang terlibat didalam perkara klienya.
” Beberapa nama oknum anggota polri tersebut yang diduga ada andil didalam perkara ini juga sudah dilaporkan ke propam dan diresum Polda Kalbar,” ungkap Eka.
Bahkan lanjut Eka, Propam polda kalbar juga sudah mengeluarkan surat yang menyampaikan kepada pihaknya bahwa telah ditemukanya bukti penyalahgunaan wewenang.
” Menindaklanjuti hasil dari Propam Polda, yang menjelaskan ditemukanya bukti penyalahgunaan wewenang Ditresnarkoba dan Polres Melawi, serta beberapa oknum,” tambahnya.
Kemudian ia menegaskan, dari hasil laporan yang dikeluarkan oleh Propam Polda Kalbar itu maka, pihaknya melanjutkan laporan tersebut ke Mabes Polri.
” Kami sebagai kuasa hukum khawatir akan adanya keberpihakan dan ketidaknertralan dalam pemeriksaan atau jalan ditempat dari pihak Propam Polda Kalbar, maka kami mengambil langkah lanjutan untuk melaporkanya ke Mabes Polri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Meigi Alrianda menjadi tersangka atas dugaan kepemilikan kepemilikan 499,16 gram Narkoba jenis Sabu yang ditemukan di Kubu Raya disebuah Gudang milik Ekspedisi Jasa pengiriman barang. Dan pada saat kejadian, Meigi Alrianda saat itu masih berstatus anggota Polres Melawi.”
Sumber: Kuasa Hukum
Editor Utama :Robet T. Silun
Pewarta:Rudi Dewa






