Diupdate pada 15 Juni, 2026 9:39
Tayang Senin, (15/06/2026)
Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com-Komitmen Polres Rokan Hulu memberantas narkotika kembali terbukti. Polsek Bonai Darussalam menangkap BS, 50 tahun, warga Km 28 Desa Pauh, pada Kamis 11/6/2026 pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Km 41 Dusun Rintis, Desa Sontang.
Kapolsek IPTU Abdau Wardiyoso, /S.Tr.K., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga soal lokasi transaksi narkoba. Tim Reskrim yang dipimpin AIPDA Mirwan Agusman, S.H. lalu menggerebek dan mengamankan tersangka.
Hasil penggeledahan, petugas menyita tiga paket sabu seberat 15,34 gram, satu kaos kaki hijau, dua HP Vivo, dan satu motor Honda Revo tanpa nopol. Dari interogasi, sabu itu diakui milik tersangka dan didapat dari inisial B di Km 45 Desa Sontang. B masih buron dan dalam pengejaran.
Tes urine tersangka positif metamfetamin. Kini BS dan barang bukti ditahan di Polsek Bonai Darussalam untuk diproses. Ia disangka Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Rohul apresiasi peran masyarakat dan minta warga terus melapor demi lingkungan bebas narkoba. _Humas Polres Rohul/EP
Editor Utama : Robet T. Silun






