Diupdate pada 3 Juli, 2026 10:36
Tayang Jum’at, (03/06/2026)
ROKAN HULU, -Borneoindonesianews.com,– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan menghadiri kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Kamis, 2 Juli 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Pasir Pengaraian.
Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan diwakili oleh Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Ega Saputra.
Sosialisasi ini membahas sejumlah regulasi terbaru di bidang peradilan pidana. Keempat regulasi tersebut adalah *PERMA Nomor 1 Tahun 2024* tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya *PERMA Nomor 2 Tahun 2025* dan *SK Dirjen Badilum Nomor 199 Tahun 2026* tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Terakhir, *SEMA Nomor 2 Tahun 2026* tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ega Saputra menyampaikan bahwa keikutsertaan Lapas dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum atau APH.
“Melalui kegiatan ini kami juga mengikuti perkembangan regulasi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berkomitmen mendukung terjalinnya koordinasi yang baik dengan para pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan tugas pemasyarakatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Humas Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan*/EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






