Diupdate pada 4 Juli, 2026 2:43
Tayang Sabtu, (04/07/2026)
ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com,-Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menangkap terduga pengedar narkotika. Seorang pria diamankan dalam penggerebekan di sebuah kafe di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial RS alias Rangga, 22, warga Desa Tanjung Belit, Kecamatan Bonai Darussalam. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di Cafe MR.
Kasat Resnarkoba Polres Rohul kemudian memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Ronaldi untuk turun ke lokasi. Hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi satu paket ganja kering seberat 1,88 gram, tiga butir pil diduga ekstasi seberat 1,71 gram, 10 lembar kertas papir, enam plastik klip bening, satu kotak rokok, uang tunai Rp20.000, dan satu unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku ganja diperoleh dari seseorang berinisial IMEK, dan ekstasi dari IJON. Polisi telah berupaya mengembangkan kasus, namun nomor kontak keduanya sudah tidak aktif.
Hasil tes urine terhadap RS juga dinyatakan positif metamfetamina.
Kapolres Rokan Hulu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Ia menegaskan Polres Rohul akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi awal pengungkapan kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Saat ini RS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor Utama : Robet T. Silun






