Diupdate pada 8 Juli, 2026 12:00
Padang Pariaman-Borneoindonesianews.com-Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang informatif, transparan, dan akuntabel. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), digelar rapat konsolidasi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dengan PPID Badan Publik se-Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Dillo Lantai II Kantor Bupati Padang Pariaman, Rabu (1/7/2026), menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi, meningkatkan standar pelayanan informasi publik, serta mempercepat digitalisasi tata kelola informasi di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Diskominfo Padang Pariaman, Zahirman, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“PPID adalah wajah transparansi pemerintah. Konsolidasi ini memastikan tidak ada lagi sekat informasi antara PPID Utama dan badan publik. Informasi yang bersifat terbuka harus dapat diakses masyarakat secara cepat, akurat, dan aman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konsolidasi ini semakin penting seiring pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat terhadap badan publik di daerah.
Tiga fokus utama pascakonsolidasi meliputi integrasi sistem digital, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang mutakhir, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi.
“Melalui sinergi yang kuat antara PPID Utama dan PPID Badan Publik, diharapkan indeks keterbukaan informasi publik terus meningkat dan mampu meminimalkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah mendorong penyatuan platform layanan permohonan informasi melalui sistem terpadu (omnichannel). Langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap data publik.
Selain itu, pembaruan Daftar Informasi Publik dilakukan secara berkala, termasuk uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peningkatan kapasitas petugas PPID Pembantu juga menjadi perhatian melalui pelatihan dan pendampingan agar lebih responsif serta memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Zahirman menambahkan, keterbukaan informasi bukan hanya soal membuka akses data, tetapi juga membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan.
“Sinergi yang kuat akan menghilangkan ego sektoral dalam penyampaian informasi yang menjadi hak masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Diskominfo Padang Pariaman menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, yakni Ketua Komisi Informasi Sumbar, Idham Fadli, serta Tanti Endang Lestari selaku Koordinator Bidang Kelembagaan sekaligus Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat Tahun 2026.
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadli, mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi.
Menurutnya, sebagai PPID Utama, Diskominfo telah menjalankan fungsi pembinaan terhadap badan publik secara baik dan terstruktur.
“Ini merupakan langkah maju yang sangat positif. Bahkan, sepengetahuan kami, inisiatif seperti ini termasuk yang pertama dilakukan di tingkat kabupaten/kota di Sumatera Barat,” ungkapnya.
Rapat konsolidasi tersebut turut diikuti badan publik yang sedang mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, terdiri dari lima pemerintah nagari, lima SMA/SMK, serta empat instansi badan publik lainnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap budaya keterbukaan informasi semakin mengakar di seluruh badan publik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.
(Meihizra)






