Diupdate pada 11 Juli, 2026 2:09
Tayang Sabtu, (11/07/2026)
Sambas-Borneoindonesianews.com,-Sebidang tanah dimuara sungai sapik tepatnya dilubuk tutup sungai Sendawar seluas 16 Ha,milik Tapellianus warga RT 004/ RW.002 Dusun Sapak Hulu, Kecamatan Subah Kabupaten Sambas diduga diserobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
Berdasarkan Keterangan ,Tapellianus Tanah tersebut milik Ayah kandung yang diserahkan/ dihibahkan kepada anak laki – laki pertama/ yan paling tua ( Tapellianus )
Adapun batas – batas tanah adalah :
Timur : parit sungai pelaik ,kebun plasma PT…
Barat : Sungai Sendawar ,dan Lias/ Sitap.
Selatan : Kebun Karet Ibu Isah/ Manit/ sitap.
Utara : Jalan Poros / pak Batok/ pak Usen.
Tanah tersebut sampai saat ini tidak sengketa dengan siapapun ,dan telah dikuasai sepenuh nya oleh nama yang dimaksud ujar Tapellianus kepada media ini,
Kejadian Penyerobotan tanah tersebut diperkirakan tahun 2013/2014, kurang lebih 9 Ha. ujar Tapelianus.
Tapellianus langsung menanyakan kepada saudara Harno terduga penyerobot tanah hak miliknya ,mengenai Tanah yang berbatasan sama pak Botak( utara )yang berbatasan sama pak Tapel , itu kan tanah saya ” Jawaban saudara Harno dikirain tanah sisa, jadi dalam hal ini sudah jelas itu riwayat kepemilikan nya punya saya , dan data dokumen nya lengkap ,
Sembari pak Tapellianus keluarkan surat Segel yang dulu nya diberikan oleh orang tua kandung kepada nya,berupa surat segel , dan saudara Harno terdiam,” …serta mohon maaf / mengaku Hilap. Gak tau kalau itu tanah milik saudara tapel , ungkap Tapell..pada saat itu
Selanjutnya surat tersebut dibacakan isi surat oleh pa Tapel, kepada saudara Harno, setelah pak Tapel membacanya , setelah itu pak tapel juga mempersilahkan kepada saudara Harno membaca serta ,mempelajari isi surat dokumen tanah tersebut , jawab saudara ,” Ya ‘ pak saya salah , ujar nya …..setelah itu pak Tapel menanyakan lagi kepada saudara Harno mengenai parit batas lama yang ditutup oleh saudara Harno..”
Jawab saudara Harno , Ya’ saya ngaku salah pak ..!
Ungkap Tapel dimedia Saat Ini
Dalam hal ini Tapelianus juga berharap kasus yang di alaminya mendapatkan pakta keadilan tanpa adanya rekayasa dan semua yang terlibat dapat di proses baik secara persuasif kekeluargaan maupun Hukum yang berlaku
Berdasarkan Undang – undang nomor 1 tahun 2023, penyerobotan dan perbuatan curang terkait tanah diatur dalam Pasal 502. Aturan ini memuat sanksi pidana penjara 5 tahun.
Semoga apa yang saya alami saat ini dapat di telusuri berdasarkan fakta baik secara administrasi dokumen hak riwayat kepemilikan mau pun fakta di lapangan ,jelasnya
Editor Utama : Robet T. Silun
Pewarta: Rudi Dewa Korwil Kalbar






