Diupdate pada 18 Juli, 2026 12:34
Tayang Sabtu, (18/07/2026)
Sambas Kalbar-Borneoindonesianews.com,-Indikasi yang dialami oleh masyarakat adat saat ini karena minimnya perlindungan hukum yang benar benar mewadahi ,pergeseran aturan kadang tidak berpihak kepada masyarakat , sehingga seringkali terjadi diskriminalisasi ,karena karena perlindungan hak masyarakat adat berbenturan dengan dasar hukum yang berbeda sehingga penafsirannya menjadi bola panas dan sangat merugikan masyarakat adat
Dalam wawancara awak media (18 .Juli.2026) Sabtu
Tapelianus menjelaskan : riwayat hak kepemilikan tanahnya ,dapat dari hibah orang yang peta wilayah telah tertuang di surat hibah bersegel dihadiri beberapa saksi dan di cap di tanda tangani oleh kepala desa sungai sapak
Ini merupahkan bukti hak kepemilikan secara Syah dan di akui baik secara adat maupun Oleh Negara, berdasarkan undang undang konstisional pasal pasal 18 B ayat 2 Undang Undang Konstitusional undang undang dasar 1945 dan hukum agraria pasal 3 undang undang dasar 1945 no 5 tahun 1960
Dari perkara yang saya alami seakan mereka mengabaikan semua undang undang yang ada melanggar hukum adat dan mengabaikan hukum negara kesatuan Republik Indonesia, karena pihak yang melaporkan saya sampai saat ini tidak pernah melihatkan dokumen kepemilikan nya ,dan telah menguasai tanah saya selama kira – kira 13 tahun , dan sudah mengambil hasil dari di tanami tumbuhan sawit Mencapai ribuan dan mungkin jutaan ton l.
Lebih mirisnya lagi saya selaku pemilik tanah yang Syah di laporkan pencurian di polres Sambas.
Pada hal riwayat penguasaan lahan tersebut dari Ibah orang tua telah ada Saya tanami , pohon karet ,pohon durian ,cempedak dan tumbuhan lainnya , dan saya tidak pernah menjual atau memindahkan tangan kan kepada siapapun.
Kejadian ini tentu akan menjadi pertimbangan yang mendasar bagi saya dan keluarga untuk melaporkan balik saudara Har kepada Aparat Penegak Hukum serta perlindungan secara adat , karena sudah jelas indikasi penyerobotan Tanah milik saya di kuasai ,serta pencemaran nama baik keluarga yang harus di lindungi , supaya perkara ini bisa terang benderang dan mendapatkan keadilan, jelas nya.
Sumber: Tapelianus
Pewarta Rudi Dewa Korwil Kalbar (Tim)
Editor Utama : Robet T. Silun






