Diupdate pada 28 Juli, 2026 4:22
Tayang Selasa, (28/07/2026)
Simalungun-Borneoindonesianews.com,-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Simalungun tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.351.403. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 yang ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2025. Berlaku 1 Januari 2026.
PT. Anugerah Karya Sempurna (AKS) perusahaan Produksi Tepung tapioka sumber bahan material ubi kayu, kedudukan di Huta Bandarawa, Desa/Nagori Bandar Gunung, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara. Jumlah pekerja tetap-buruh harian dan scurity berkisar 60 an orang. Plank Perusahaan tidak ditemukan, Selasa (28/07/2026).
Eka Adiputra, (Scurity) PT. AKS bersama Agus sekretaris SPSI Nagori Bandar Gunung, di Pos Penjagaan, Eka mengatakan: Kegiatan Produksi hari ini tidak beroperasi dikarenakan kehabisan ubi kayu. PT. AKS memiliki luas lahan penanaman ubi kayu sekitar 120 hektar, selebihnya menerima pasokan ubi kayu dari warga masyarakat, ujar Eka.
Lanjut Eka, sebagai scurity menerima upah Rp. 90.000/hari bekerja puluhan jam perharinya, sedangkan upah pekerja harian lainya rata-rata Rp.90.000/hari. Kecuali pekerja yang baru diterima menerima upah Rp.80.000/hari, jelas Eka.
Eka menambahkan konfirmasinya sebaik melalui Marga S, beliau itu juga wartawan, yang juga masukan koran di PT. S, sebutnya.
Agus Sekretaris SPSI, pekerja Bongkar muat mengatakan menerima upah Bongkar ubi kayu dari setiap Truck jenis Cold diesel Rp.10.000, sedangkan untuk muat sisa limbah Produksi 1 goni dibayar Rp.700/goni. Upah Bongkar ubi kayu pembayaran melalui pemilik truc atau ubi kayu, kalau limbah produksi dibayar oleh perusahaan, terangnya.(F.NA.70)






