Diupdate pada 11 Agustus, 2026 9:30
Tayang Selasa, (11/08/2026)
Kubu Raya-Borneoindonesianews.com,-Sengketa lahan antara warga dan pihak Oknum TNI di Kabupaten Kubu Raya kembali memanas. Ratusan warga RT 006/RW 008 Gang Parit Seribu, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Senin (10/8/2026).
Aksi tersebut menjadi kedatangan warga untuk ketiga kalinya. Mereka datang untuk menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka tempati serta meminta BPN segera memproses pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut telah diajukan sejak 2023.
Kedatangan warga dikawal Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya. Warga bertahan di Kantor BPN sambil menunggu penjelasan dan keputusan dari pihak pertanahan.
Ketua RT sekaligus Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya, Wahyu Hariyanto, mengatakan masyarakat sudah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada BPN. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian mengenai proses SHM yang diajukan warga.
“Kami datang untuk menagih janji BPN. Kami sudah mengajukan SHM sejak 2023, tetapi sampai sekarang belum selesai. Kami meminta agar prosesnya dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan, kawasan yang kini dikenal sebagai Gang Parit Seribu sebelumnya disebut Gang Purnawirawan 2. Menurut Wahyu, masyarakat telah menempati kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu.
“Dari tahun 1960 kawasan itu masih hutan. Rumah dan jalan dibangun secara swadaya masyarakat. Jadi masyarakat sudah ada di sana jauh sebelum persoalan ini muncul,” ujarnya.
Wahyu juga menyoroti proses pengukuran lahan yang menurutnya sempat dilakukan bersama masyarakat dan BPN pada 2023. Ia menyebut hasil pengukuran tersebut tidak menunjukkan adanya persoalan terhadap kawasan yang ditempati warga.
Namun, menurut dia, persoalan kembali muncul setelah dilakukan pengukuran berikutnya yang disebut tidak melibatkan kepala desa, RW maupun masyarakat.
“Yang kami persoalkan, ada pengukuran kembali yang dilakukan tanpa mengundang kepala desa, RW dan masyarakat. Ini yang membuat warga mempertanyakan prosesnya,” tegas Wahyu.
Ia juga menegaskan kawasan Gang Parit Seribu tidak boleh disamakan dengan kawasan Perumahan Swakarya maupun asrama Gatot.
“Gang Parit Seribu tidak ada hubungannya dengan asrama Gatot atau Perumahan Swakarya. Jangan sampai karena namanya Gang Purnawirawan kemudian masyarakat menganggap tanah itu otomatis milik TNI. Itu yang kami luruskan,” katanya.
Di tengah aksi tersebut, pihak BPN disebut meminta waktu untuk menindaklanjuti persoalan warga selama maksimal 14 hari kerja.
Komandan Komando Inti (Koti) Mahatidana MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya, Karsan, mengatakan pihaknya menerima tenggang waktu tersebut dan akan menunggu jawaban BPN.
“Kami sejak awal mengawal persoalan masyarakat Gang Parit Seribu. Setelah dilakukan pembahasan, BPN meminta waktu paling lama 14 hari kerja untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.
Karsan menegaskan, Pemuda Pancasila akan tetap mengawal persoalan tersebut sampai masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
“Kami akan menunggu 14 hari kerja. Setelah itu tentu kami akan melihat bagaimana hasilnya,” katanya.
Sementara itu, Rudi Halik Humas Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila , mengatakan masyarakat berharap BPN tidak kembali membuat warga menunggu tanpa kepastian.
Menurutnya, warga memiliki sejumlah dokumen dan alas hak yang menjadi dasar tuntutan mereka, termasuk surat dan bukti pembayaran pajak.
“Kami berharap hak masyarakat Gang Parit Seribu dipenuhi berdasarkan aturan dan alas hak yang dimiliki. Kami meminta BPN segera memberikan jawaban yang jelas,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu yang dijanjikan belum ada kepastian, warga bersama Pemuda Pancasila akan menggelar aksi Lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kalau tidak ada respons, kami siap kembali datang dengan massa yang lebih banyak untuk meminta keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Warga kini menunggu realisasi janji BPN tersebut. Tenggat 14 hari kerja menjadi titik penting untuk melihat apakah persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu benar-benar mendapatkan penyelesaian atau kembali berlarut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak BPN Kabupaten Kubu Raya mengenai hasil pemeriksaan dokumen warga maupun keputusan akhir terkait permohonan SHM tersebut.
Padahal Secara Administrasi Masyarakat Sungai Seribu Sudah Memenuhi Persyaratan , Kalau Pun Ada Tekanan Dari Pihak Pihak Terkait, Maka Pemuda Pancasila Akan Mengawal Sampai Tuntas Demi Tegaknya Keadilan Untuk Masyarakat Jelas Nya .
Pewarta : Ibrahim Kabiro Kubu Raya
Editor Utama :Robet T. Silun






