Geliatkan Ekonomi Desa dan Pelayanan, Pemkab Rohul Cairkan Gaji ASN Hingga Tunda Bayar 2025

Diupdate pada 11 Agustus, 2026 11:11

Tayang Selasa, (11/08/2026)

ROKAN HULU–Borneoindonesianews.com-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai memproses pembayaran sejumlah kewajiban keuangan daerah pada awal Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk mempercepat roda pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menggeliatkan perekonomian masyarakat hingga ke tingkat desa.

Kepastian tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Rohul, Drs. H. Yusmar, M.Si, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, Abdul Rochim, SE, M.Si, di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).

Menurut Yusmar, pencairan ini sekaligus untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat agar seluruh pihak mendapatkan kepastian yang akurat.

#### *Rincian Kewajiban yang Dicairkan*

1. *Gaji ASN*: Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan P3K Paruh Waktu periode Agustus 2026.

2. *TPP Pegawai*: Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk alokasi Juni dan Juli 2026.

3. *Alokasi Dana Desa (ADD)*: ADD Tahap I khusus untuk operasional serta gaji Ketua RT dan RW.

4. *Siltap Perangkat Desa*: Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan perangkat desa periode Juni 2026.

5. *Bagi Hasil Pajak Desa*: Penyaluran Bagi Hasil Pajak untuk Kepala Desa Tahap II.

6. *Penyelesaian Tunda Bayar*: Pelunasan kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga atas kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2025.

“Pencairan ini merupakan komitmen Pemkab Rohul untuk memulihkan hak-hak pegawai, perangkat desa, serta menyelesaikan kewajiban pembangunan pihak ketiga agar arus perekonomian di Rokan Hulu bergerak lebih cepat,” ujar Pj Sekda Yusmar.

#### *Mulai Gunakan SP2D Online*

Terkait proses teknis, Pemkab Rohul mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk bersabar. Mulai 2026, Kementerian Dalam Negeri mewajibkan penerbitan pencairan anggaran menggunakan aplikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang terintegrasi, menggantikan sistem manual sebelumnya.

Transisi dari sistem manual ke sistem digital ini sempat menimbulkan kendala teknis pada proses TVpenginputan dan verifikasi data. Namun, BPKAD Rohul bersama tim teknis terus mengupayakan penyelesaian agar seluruh dana dapat segera ditransfer ke rekening penerima.

((Kominfo/JK/EP)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews