Pengugat Dari PT Sukanda Jaya Mencabut Gugatannya Yang Di Putuskan Pengadilan Negeri Mempawah Pada Ahli Waris Hj Saleha 

Diupdate pada 15 Agustus, 2026 9:32

Tayang Sabtu, (15/08/2026)

Mempawah-Borneoindonesianews.com,-Dalam rangkaian sidang yang di gelar di pengadilan mempawah ,” pengugat dari PT Sukanda Jaya dengan resmi yang di wakili oleh pengacaranya mencabut gugatan nya

(Kamis 13.agustus 2026 )

Dalam wawancara singkat kepada tim lauwyer (Pengacara )Bapak Jainal Abidin S.H serta rekan menjelaskan :

Dalam di gelarnya sidang yang ke empat kalinya ini pihak ahli waris selalu koperatif hadir dan akan selalu berkomitment mengikuti agenda persidangan ,tentu nya ini untuk membuktikan hak dan kapasitas riwayat tanah yang di miliki Yang saat ini tanah tersebut di klem oleh PT Sukanda Jaya,

Pada hal ahli waris tidak pernah sekali pun menjual atau memindah tangan kan hak milik tersebut kepada siapa saja ,

Sehingga 4 kali persidangan di gelar pihak pengugat tidak hadir ,seakan gugatan terhadap ahli waris tidak terpenuhi unsur gugatan nya ,

Para pengugat di depan majlis hakim mencabut gugatan nya dengan alasan akan menyelesaikan Masalah dengan cara atau upaya lain ,” Sebagai pendamping dari kuasa hukum ahli waris “,BG Jainal yang akrab di sapa akan selalu siap kapan saja mengawal kasus ini hingga selesai ,apakah nanti bentuk nya untuk bermediasi atau dengan cara menempuh jalur hukum lain Nya.

Pewarta :Rudi Dewa Korwil Kalbar

Editor: Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews