Diupdate pada 18 Agustus, 2026 7:29
JAKARTA — Borneoindonesianews.com,- Kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) memasuki babak baru. Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017–2024, R. Fadjar Donny Tjahjadi, didakwa terlibat dalam rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,37 triliun.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Angka Rp7,37 triliun tersebut bukan lagi sekadar estimasi awal penyidik. Dalam dakwaan, jaksa menyebut nilai kerugian negara dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tertanggal 2 Juni 2026.
CPO Diduga Disamarkan sebagai POME
Salah satu bagian penting dalam dakwaan adalah dugaan rekayasa klasifikasi komoditas yang diekspor.
Jaksa menduga Fadjar meminta penyusunan draf peta hilirisasi industri kelapa sawit. Dalam proses tersebut, Lila Harsyah Bakhtiar disebut menyusun draf berdasarkan permintaan Fadjar melalui Sofyan Marhaban.
Dalam draf tersebut, produk berbentuk cair dengan kadar Free Fatty Acid (FFA) di atas 20 persen dikategorikan sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit yang dikenal sebagai PAO/POME.
POME atau Palm Oil Mill Effluent pada dasarnya merupakan limbah cair yang dihasilkan dalam proses pengolahan kelapa sawit.
Di sinilah perkara tersebut menjadi krusial.
Jaksa menduga terjadi rekayasa terhadap klasifikasi barang ekspor sehingga produk yang seharusnya masuk dalam kategori CPO atau produk turunannya dapat diperlakukan sebagai komoditas dengan klasifikasi berbeda.
Selain itu, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengujian barang di laboratorium Bea Cukai serta perubahan kode HS (Harmonized System) dalam tahapan ekspor.
Kode HS dan Potensi Hilangnya Penerimaan Negara
Kode HS bukan sekadar kode administratif.
Klasifikasi tersebut menentukan bagaimana suatu komoditas diperlakukan dalam sistem perdagangan internasional, termasuk aspek kepabeanan dan kewajiban ekspornya.
Dalam perkara ini, jaksa menduga perubahan klasifikasi tersebut berpengaruh terhadap kewajiban yang seharusnya dipenuhi eksportir.
Di antaranya terkait persetujuan ekspor, Domestic Market Obligation (DMO), bea keluar, serta pungutan ekspor atau levy.
Dengan kata lain, perkara ini tidak hanya berbicara mengenai sebuah dokumen ekspor.
Dugaan rekayasa klasifikasi barang berpotensi memengaruhi berapa besar kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Jika barang yang seharusnya dikenakan kewajiban tertentu kemudian diklasifikasikan sebagai komoditas lain, maka penerimaan negara yang semestinya masuk dapat ikut berubah.
Jaksa menduga rangkaian perbuatan tersebut menyebabkan negara kehilangan penerimaan dalam jumlah sangat besar.
11 Terdakwa dari Unsur Pemerintah dan Swasta
Perkara ini juga menarik karena tidak hanya menyeret satu pejabat.
Fadjar didakwa bersama 10 terdakwa lainnya yang berasal dari unsur pemerintah maupun pihak swasta.
Mereka antara lain Lila Harsyah Bakhtiar, Muhammad Zulfikar, Edy Susanto, Tony, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin dan Robin.
Posisi para terdakwa beragam, mulai dari pejabat dan analis pada kementerian hingga pimpinan perusahaan yang bergerak di sektor terkait.
Jaksa menduga rangkaian perbuatan tersebut tidak hanya memperkaya para terdakwa, tetapi juga sejumlah subjek hukum lainnya.
Sementara negara disebut mengalami kerugian hingga Rp7,37 triliun.
Dari Rp10–14 Triliun Menjadi Rp7,37 Triliun
Angka kerugian negara dalam perkara ini juga mengalami perkembangan.
Saat penyidikan, Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut potensi kerugian negara berada pada kisaran Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Bahkan ketika 11 tersangka ditahan pada Februari 2026, angka tersebut masih menjadi gambaran awal ker.
Robet T. Silun : Pemred-BI






