Diupdate pada 27 Agustus, 2026 7:33
Tayang Kamis, (27/08/2026)
ROKAN HULU- Borneoindonesianews.com-Kepolisian Sektor Rambah Samo, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rambah Samo. Seorang pria berinisial P (25) diamankan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang membawa sabu dari Pasir Pengaraian menuju Kecamatan Ujung Batu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H. bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar Pasar Surau Gading, Desa Rambah Samo Barat.
Digerebek di Pasar Surau Gading*
Petugas melihat pria dengan ciri-ciri sesuai informasi melintas di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening berles merah dan dilapisi lakban kuning di dalam kantong celana sebelah kanan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, P mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S di Desa Pawan, Pasir Pengaraian, untuk dijual kembali di Ujung Batu. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, namun S tidak ditemukan.
#### *Barang Bukti dan Jeratan Pasal*
Selain 1 paket sabu dengan berat kotor 16,08 gram, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor KLX warna hitam kombinasi hijau, 1 unit handphone Samsung A15, dan uang tunai Rp400.000. Hasil tes urine sementara menyatakan tersangka positif mengandung metamfetamina.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., http://M.Si. melalui Kapolsek Rambah Samo menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Samo.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Samo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Humas Polres Rohul)
Editor Utama : Robet T. Silun






