Demo 27 Agustus Memanas, Water Cannon Bubarkan Massa di Depan DPR

Diupdate pada 27 Agustus, 2026 10:21

Tayang Kamis, (27/08/2026)

JAKARTA-Borneoindonesianews.com,- Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), memasuki situasi tegang pada Kamis malam. Aparat kepolisian mengerahkan dua kendaraan water cannon untuk memukul mundur massa dari kawasan gerbang utama Kompleks Parlemen sekitar pukul 19.01 WIB.

Sebelumnya, massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah membubarkan diri secara tertib setelah mendapat komitmen pimpinan DPR terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset. DPR menyatakan RUU tersebut ditargetkan selesai dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.

Namun, setelah AMPB meninggalkan lokasi, massa dari sejumlah elemen lain kembali berkumpul di sekitar gerbang parlemen. Situasi kemudian memanas. Polisi mengimbau massa membubarkan diri sebelum akhirnya mengerahkan water cannon. Sejumlah laporan juga menyebut massa berusaha mendekati atau merusak pagar gerbang DPR.

Ketegangan berlanjut hingga kawasan Pejompongan. Polisi kemudian menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa yang masih bertahan.

Di tengah situasi tersebut, polisi sebelumnya telah mengamankan 65 orang yang diduga hendak menunggangi aksi untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan. Polisi juga menyatakan menemukan sejumlah barang yang diduga dipersiapkan untuk kerusuhan. Namun, status dan peran masing-masing orang masih dalam proses pemeriksaan sehingga tidak dapat serta-merta dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana.

Ironisnya, pada siang hari aksi justru menghasilkan perkembangan penting. Tuntutan AMPB mengenai RUU Perampasan Aset mendapat komitmen konkret dari DPR, termasuk target penyelesaian pada 15 Desember 2026.

Kini, wajah aksi 27 Agustus memiliki dua cerita: aspirasi tentang pemberantasan korupsi yang mendapat komitmen politik, dan ketegangan di jalan yang berujung pada pembubaran massa.

Pertanyaan berikutnya bukan hanya kapan RUU Perampasan Aset disahkan, tetapi juga mampukah seluruh pihak menjaga agar perjuangan menyuarakan kepentingan rakyat tidak kehilangan substansinya akibat provokasi dan kericuhan?

( Raden Prawira )

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews