Police Line Terpasang di Lahan Karhutla Jalan Parit Seruat, Satgas Gakkum Kubu Raya Dalami Awal Mula Api

Diupdate pada 28 Agustus, 2026 10:21

Tayang Jum’at, (28/08/2026)

Kubu Raya -Borneoindonesianews.com,-Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Kubu Raya memasang police line dan banner peringatan di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 20 hektare di Jalan Parit Seruat, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pemasangan garis polisi dan banner tersebut menjadi bagian dari langkah pengamanan lokasi yang kini menjadi objek penyelidikan. Polisi tengah menelusuri penyebab kebakaran dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami fakta di sekitar lokasi.

Satgas Gakkum mendatangi kawasan Kompleks Pondok Ratu, Jalan Parit Seruat, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Bagi polisi, lahan yang telah terbakar bukan sekadar lokasi yang ditinggalkan setelah api padam. Tempat tersebut menjadi titik penting untuk mengurai kembali rangkaian peristiwa dan mencari tahu bagaimana kebakaran bermula.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, pemasangan police line dilakukan untuk mengamankan lokasi selama proses penyelidikan berlangsung.

“Satgas Gakkum melakukan pengecekan TKP, kemudian memasang police line dan banner peringatan di lokasi. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran,” kata Ade, Jumat (28/8/26).

Menurut Ade, penyelidikan kemudian diarahkan untuk mengumpulkan informasi mengenai rangkaian kejadian. Personel melakukan wawancara terhadap saksi-saksi di sekitar TKP dan melanjutkannya dengan pemeriksaan terhadap saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

Keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk mengetahui waktu kejadian, aktivitas yang berlangsung sebelum kebakaran, serta informasi mengenai awal mula api diketahui.

“Selain melakukan wawancara dan pemeriksaan saksi, kami juga membuat laporan polisi serta melengkapi administrasi penyelidikan,” ujar Ade.

Police Line Jadi Penanda Lokasi Penyelidikan

Pemasangan police line di lahan tersebut memiliki fungsi penting dalam proses penegakan hukum.

Garis polisi menjadi penanda bahwa kawasan tersebut sedang dalam penanganan aparat dan berkaitan dengan proses penyelidikan. Sementara banner peringatan dipasang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu proses penanganan lokasi.

Dengan pengamanan tersebut, Satgas Gakkum dapat menjaga lokasi tetap terkendali selama proses pengumpulan informasi berlangsung.

Polisi juga masih membuka ruang untuk memperoleh keterangan tambahan dari masyarakat yang mengetahui peristiwa kebakaran.

Polisi Telusuri Awal Mula Kebakaran

Penyelidikan karhutla membutuhkan rangkaian informasi yang saling berkaitan.

Petugas perlu mengetahui kapan kebakaran terjadi, bagaimana api pertama kali diketahui, dari bagian mana kebakaran bermula, aktivitas apa yang berlangsung sebelum kejadian, dan siapa saja yang berada di sekitar lokasi.

Setiap keterangan akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menyusun kronologi peristiwa.

Karena itu, Satgas Gakkum tidak langsung menyimpulkan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab.

“Penyelidikan masih berjalan. Kami akan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.

Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Limbung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi mengenai lokasi dan status lahan yang menjadi objek penyelidikan.

Penyebab Api Belum Disimpulkan

Hingga proses penyelidikan berjalan, Polres Kubu Raya belum menyimpulkan penyebab kebakaran di lahan tersebut.

Polisi masih mengumpulkan fakta, memeriksa keterangan saksi, dan melengkapi data yang diperlukan.

Sikap tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Setiap dugaan harus diuji melalui fakta dan bukti sebelum polisi menentukan langkah hukum berikutnya.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, perkara dapat dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, selama proses tersebut belum selesai, polisi tetap berpegang pada fakta yang ditemukan di lapangan.

Bagi masyarakat, keberadaan Satgas Gakkum di lokasi karhutla menunjukkan bahwa persoalan kebakaran lahan tidak berakhir ketika api padam.

Ada proses untuk mencari tahu apa yang terjadi di balik peristiwa tersebut.

Di Jalan Parit Seruat, proses itu kini berlangsung di balik garis polisi dan banner peringatan yang terpasang di lahan bekas terbakar.

Sekitar 20 hektare lahan menjadi objek penyelidikan.

Saksi-saksi diperiksa. Informasi dikumpulkan. Status lahan ditelusuri.

Semua dilakukan untuk menjawab satu pertanyaan utama: bagaimana kebakaran itu bermula dan apa yang sebenarnya terjadi sebelum lahan tersebut terbakar?

Satgas Gakkum Polres Kubu Raya masih mencari jawabannya berdasarkan fakta, keterangan, dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

Pewarta :Rudi Dewa Korwil Kalbar

Editor Utama : Robet T. Silun

Call Centre : 110

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews