Diupdate pada 28 Agustus, 2026 10:23
Tayang Jum’at, (28/08/2026)
Sungai Penuh-Borneoindonesianews.com,-Akhir pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara,Kejaksaan Negeri (Kejari),Kota Sungai Penuh,Provinsi Jambi,pada Rabu {26/8/2026)resmi menetapkan dua (2)orang Diduga sebagai tersangka Didinas Damkar.
Masing-masing tersangka berinisial LS,eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kota sungai penuh selaku Pengguna Anggaran (PA),serta YS, yang menjabat selaku Bendahara di Instansi tersebut.
Terhadap kasus ini,Tim penyidik langsung melakukan
tindakan penahanan setelah menemukan bukti dan
Memperoleh hasil Audit terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu(26/8/2026),setelah ditetapkan sebagai tersangka,keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN),kelas IIB.Kota sungai penuh untuk menjalani masa penahanan selama 20 Hari.
Kejati sungai penuh menetapkan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti,setelah itu,penyidik juga telah memperoleh hasil audit dari Inspektorat provinsi jambi.
Berdasarkan hasil audit tersebut,Dugaan perkara korupsi Damkar sungai penuh menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp.1.375.350.343.
Perkara ini sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan pada Februari 2026.penyidik kejari sungai penuh juga melakukan pengelahan disejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan penyalah gunaan anggaran Operasional Damkar Tahun Anggaran.2023-2024.
Dalam pengeledahan sebelumnya.penyidik mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara penyalah gunaan anggaran ini.selain itu.satu unit brankas turut diamankan diduga sebagian dari proses penyidikpenyidikan,
Kepala kejaksaan negeri sungai penuh Robi Harianto
Siregar menegaskan,proses hukum terhadap ke dua tersangka masih terus berjalan.penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang tetlibat.
“Kami tidak menutupi kemungkinan masih ada tersangka lain.semuanya akan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang fi temukan,”tegas Robi.
Kejari sungai penuh selanjutnya akan mengembangkan penyidikan untuk memengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran tersebut,karena itu,penyidik masih menelusuri aliran dana,dokumen penanggung jawaban,serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Sebelumnya,Kejati sungai penuh,mengingatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran Operasional Damkar Tahun 2022-2024,dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik menemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran,termasuk dugaan SPJ fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai,Rp.1.375.350.343,-(Rp.1.37 Miliar).
(Abdul kahar)
Editor Utama : Robet T. Silun






