Diupdate pada 31 Agustus, 2026 10:54
Tayang Senin, (31/08/2026)
ROKAN HULU–Borneoindonesianews.com,-Tim Resmob bersama Tim Raga Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Pelaku yang diamankan berinisial AMA alias I (46), warga Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah. Ia ditangkap sekitar pukul 01.15 WIB di area perkebunan sawit Dusun Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah.
Bobol Dapur, 2 Unit Motor Raib
Penangkapan berawal dari laporan korban Mulyono terkait hilangnya dua unit sepeda motor dari dapur rumahnya di Dusun Sungai Deras Hulu, Desa Rambah Tengah Barat. Peristiwa diketahui pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Sebelumnya, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya bersama sepeda motor milik saksi Pujianto di dapur rumah. Kedua sepeda motor tersebut telah digembok.
Keesokan paginya korban mendapati kedua sepeda motor raib. Pintu dapur dari atap seng juga dalam kondisi terbuka. Dua sepeda motor yang hilang yaitu Honda Revo Z warna hitam Nopol Z 6371 KJ dan Honda Revo Z warna hitam Nopol Z 3761 NV.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Ditangkap di Sawit, 2 Rekan Ditetapkan DPO
Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob dan Tim Raga melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui aksi pencurian diduga dilakukan I bersama dua rekannya, G alias Ganggang dan M alias Mata.
Berbekal informasi keberadaan I di Dusun Pawan, petugas bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di area perkebunan sawit. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Dalam interogasi, I mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 pelat nomor kendaraan Z 3761 NV dan uang tunai Rp400 ribu.
Dijerat Pasal 363 KUHP
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni pencurian pada malam hari di dalam rumah, pencurian dengan cara merusak/membongkar, dan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., http://M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, http://S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masuk DPO.
“Kami sudah mengamankan 1 orang. Saat ini masih dalam proses penyidikan. Dua pelaku lainnya masih kami kejar. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
(Humas Polres Rohul /EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






