Diupdate pada 1 September, 2026 7:57
Tayang Selasa. (01/09/2026)
MEULABOH, ACEH BARAT-Borneoindonesianews.com-Riba tidak selalu hadir dengan nama bunga. Dalam praktik ekonomi modern, istilah seperti jasa, margin, ujrah, pembiayaan, wakalah, dan murabahah digunakan dalam berbagai transaksi. Namun, apakah pergantian istilah otomatis mengubah hakikat akad?
Pertanyaan itu menjadi fokus buku terbaru Ustadz Syamsul Kamal, berjudul RIBA DI BALIK NAMA: Ketika Bunga Disebut Jasa, Utang Disebut Pembiayaan, dan Riba Bersembunyi di Balik Akad.
Buku ini membedah praktik yang dekat dengan masyarakat, mulai dari gadai tanah, sawah, emas dan kendaraan, koperasi, pembiayaan kendaraan, cicilan, hingga berbagai transaksi keuangan modern.
Salah satu contoh yang disoroti adalah praktik gadai tanah. Seseorang yang sedang membutuhkan uang, misalnya untuk biaya sekolah anak atau kebutuhan mendesak, menyerahkan tanah atau sawah sebagai jaminan atas pinjaman. Uang kemudian diberikan, tetapi tanah tersebut digarap oleh pemberi pinjaman dan hasilnya dinikmati selama utang belum dikembalikan—bahkan dalam beberapa kasus berlangsung bertahun-tahun.
Persoalannya bukan sekadar tanah itu dijadikan jaminan, tetapi apakah manfaat yang dinikmati pemberi pinjaman tersebut merupakan keuntungan yang lahir dari akad pinjaman.
Menurut Syamsul, masyarakat perlu belajar membedakan antara keuntungan jual beli, imbalan jasa, bagi hasil usaha, dan tambahan atas pinjaman.
«“Jangan hanya melihat nama akadnya. Yang harus dilihat adalah apa yang sebenarnya terjadi,” kata Syamsul.»
Ia juga mencontohkan pembiayaan kendaraan dengan akad wakalah wal murabahah. Kendaraan yang langsung tercatat atas nama nasabah, menurutnya, belum cukup untuk menentukan apakah transaksi tersebut benar-benar jual beli atau sebenarnya pemberian dana.
Siapa yang membeli? Siapa yang memiliki atau menguasai barang? Kapan kepemilikan berpindah? Dan dari mana keuntungan diperoleh? menjadi pertanyaan penting dalam menilai sebuah transaksi.
Buku ini menegaskan bahwa tidak semua tambahan adalah riba dan tidak semua margin otomatis halal. Akad harus sesuai dengan praktik sebenarnya.
“Kalau disebut murabahah, harus ada jual beli. Kalau disebut ujrah, harus ada jasa. Kalau disebut mudharabah, harus ada usaha. Kalau qardh, jangan menjadikan pinjaman sebagai sarana memperoleh keuntungan yang disyaratkan,” ujarnya.
Namun, RIBA DI BALIK NAMA tidak berhenti pada kritik. Buku ini juga menawarkan jalan keluar melalui pemahaman qardhul hasan, murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah, serta berbagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurut Syamsul, masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu bahwa riba itu haram.
«“Kita juga harus menunjukkan jalan keluarnya. Orang yang memiliki modal berhak mendapatkan keuntungan, tetapi orang yang sedang membutuhkan tidak boleh dijadikan objek eksploitasi,” katanya.»
Buku RIBA DI BALIK NAMA mengajak pembaca kembali kepada satu prinsip:
Nama boleh berubah, tetapi hakikat akad harus tetap jujur.
Ustadz Syamsul Kamal
Penulis RIBA DI BALIK NAMA
(Murni IB/Kabiro)
Editor Utama : Robet T. Silun






