Diupdate pada 7 September, 2026 11:14
Tayang Senin, (07/09/2026)
ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com,-Satreskrim Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang /TPPO/ di wilayah Kecamatan Ujung Batu. Dua orang terduga pelaku diamankan, bersama 4 orang perempuan yang diduga menjadi korban.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan tindakan awal. Selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
2 Pelaku Diamankan, Lokasi di Penginapan*
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan 2 orang terduga pelaku berinisial IFA, perempuan, dan SP, laki-laki. Keduanya dibawa ke Polres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan 4 orang perempuan yang diduga korban. Untuk melindungi hak dan privasi korban, khususnya yang masih di bawah umur, identitas korban tidak dipublikasikan.
Berdasarkan penyelidikan awal, kasus ini diduga berkaitan dengan sebuah penginapan di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo.
Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan
Barang bukti yang diamankan meliputi 4 unit telepon genggam, uang tunai Rp300.000, perlengkapan make up, dan 1 unit sepeda motor.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 12 dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal lain terkait kekerasan seksual dan perlindungan anak.
Komitmen Berantas TPPO
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira, http://S.Tr.K, S.I.K, M.H menegaskan Polres Rohul serius memberantas TPPO dan melindungi perempuan serta anak.
“Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta perkara.
(Humas Polres Rohul/EP)






