Mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji periode 2018-2023 hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait Yayasan Mujahidin di Pengadilan Negeri Pontianak

Diupdate pada 18 September, 2026 6:02

Tayang Jum’at, (18/09/2026)

Pontianak Kalbar-Borneoindonesianews.com,-Dalam keterangannya di hadapan persidangan, Sutarmidji menyinggung proses pemeriksaan penggunaan anggaran pada periode 2020 hingga 2022 yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Sutarmidji, setiap tahun penggunaan APBD, termasuk anggaran yang berkaitan dengan kegiatan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut, diaudit oleh BPK. Ia mengatakan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan atau ketidaksesuaian administrasi, terdapat mekanisme penyelesaian atas temuan tersebut.

“APBD setiap tahun, diaudit oleh BPK. Nah, BPK itu kalau ada temuan, 60 hari harus diselesaikan,” kata Sutarmidji.

Ia mencontohkan adanya temuan yang menurutnya telah diselesaikan dengan pengembalian uang. Sutarmidji juga menyebut pernah terdapat temuan sekitar Rp520 juta yang berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban atau SPJ yang saat pemeriksaan disebut tidak terbawa.

“SPJ-nya tidak dibawa waktu itu. Itu serahkan juga, sudah menyatakan clear,” ujarnya.

Sutarmidji kemudian mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar yang disebut dalam proses audit lain dalam perkara tersebut.

“Kalau BPKP audit misalnya kerugian Rp9,7 miliar, dasarnya itu apa?” kata dia

Dalam keterangannya, Sutarmidji juga menyoroti penggunaan aturan dalam penghitungan kerugian negara. Ia mengaitkannya dengan kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 pada 2020.

Menurut dia, terdapat ketentuan khusus yang berlaku dalam kondisi penanganan Covid-19. Sutarmidji menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Ia juga menyebut adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang, menurut pemahamannya, berkaitan dengan unsur niat baik atau tidak baik dalam pelaksanaan kebijakan pada masa tersebut.

“Sepanjang tidak ada niat tidak baik, tidak bisa dipidana,” ujar Sutarmidji.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Sutarmidji dalam persidangan mengenai penerapan ketentuan hukum terhadap perkara yang sedang diperiksa. Adapun penilaian mengenai unsur pidana dan kerugian negara tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.

Selain persoalan audit dan aturan penanganan Covid-19, Sutarmidji juga berbicara mengenai pembangunan fasilitas di Yayasan Mujahidin.

Ia menilai bangunan yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp21 miliar tersebut memiliki luas dan kualitas yang menurutnya baik.

“Mana sekolah yang paling bagus di Kalbar itu Mujahidin. Hanya Rp21 miliar saja, tapi bisa bangun sampai 5.800 meter persegi, empat lantai,” katanya.

Sutarmidji juga membandingkan biaya pembangunan tersebut dengan pembangunan gedung Kejaksaan Negeri yang disebutnya bernilai sekitar Rp25 miliar.

Menurut dia, biaya pembangunan gedung di Yayasan Mujahidin berada di kisaran Rp3,8 juta hingga Rp3,9 juta per meter persegi untuk bangunan empat lantai.

“Kita itu hanya Rp3,8 juta, Rp3,9 juta per meter, empat lantai. Sampai sekarang masih bagus-bagus,” ujarnya.

Ia bahkan mempersilakan pihak lain melakukan pemeriksaan terhadap kualitas bangunan tersebut melalui tim ahli.

“Tidak percaya, periksa saja. Cari saja tim ahlinya kalau tidak percaya,” kata Sutarmidji.

Persidangan perkara dugaan korupsi Yayasan Mujahidin tersebut masih berlangsung. Keterangan Sutarmidji sebagai saksi akan menjadi bagian dari fakta persidangan yang dipertimbangkan bersama keterangan saksi lainnya, dokumen, serta alat bukti lain dalam perkara tersebut.

Pewarta :Rudi Dewa Korwil Kalbar

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews