Diupdate pada 21 September, 2026 8:08
Tayang Senin, (21/09/2026)
ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com-Sebanyak 44 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian, Sabtu (20/9/2026).
Sidang tersebut membahas proses penilaian dan pemilihan tamping sebagai bagian dari program pembinaan WBP.
Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) dengan melibatkan jajaran petugas pemasyarakatan. Setiap WBP dinilai berdasarkan persyaratan, kebutuhan pembinaan, serta ketentuan yang berlaku.
Kalapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba, melalui KPLP Preddy Rinaldi Siregar SH MH menegaskan proses pemilihan tamping dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur.
Menurutnya, tamping merupakan bagian dari pembinaan yang memberikan kesempatan kepada WBP yang memenuhi persyaratan untuk membantu kegiatan tertentu di lingkungan Lapas, dengan tetap berada di bawah pengawasan petugas.
“Proses pemilihan dilakukan melalui mekanisme Sidang TPP untuk memastikan WBP yang ditetapkan memenuhi persyaratan dan dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sidang TPP tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Lapas Pasir Pangaraian memperkuat pembinaan dan memberikan ruang bagi WBP untuk berperan aktif dalam kegiatan positif selama menjalani masa pidana.
(Humas lapas/EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






