Diupdate pada 25 September, 2026 5:17
Tayang Jum’at, (25/09/2026)
Kabanjahe-Borneoindonesianews.com-Yetti Tesarina Br Pegangin – Angin sebelumnya di laporkan oleh Kores Estomihi Tarigan ( KET) ke Polda Sumatera Utara ( Sumut) terkait dugaan adanya perzinahan antara Yetti Tesarina Br Pegangin -Angin dan Muhammad Yogi Ilham Novianta menuai hasil yang baik bagi Terlapor.
Surat Penetapan SP 3 tertuang pada tangal 30 juli 2026 dengan Nomor : S.Tap.hentilifik/207b/Fes1.24/2025/ditres.PPA dan PPO.
Sesuai dengan surat keputusan dari Polda Sumut menerangkan bahwa telah di lakukan gelar perkara pada tanggal 24 Juli 2026, namun tidak di temukan adanya tindak pidana terkait laporan polisi di atas, sehingga pihak Polda Sumut menghentikan laporan tersebut atau SP 3.
Kuasa hukum terlapor Juliadi Kaban SH MH, pada Kamis (24/09/2026) di Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo mengatakan sangat berterima kasih kepada jajaran Polda Sumut atas adanya surat SP 3 terkait pengaduan Kores Estimohi Tarigan,
Juliadi Kaban SH MH juga berharap agar hal tersebut menjadi acuan bagi publik agar memahami bahwa memang benar tidak ada tindak pidana dalam hal tersebut “;saya pastikan pihak Polda Sumut, khususnya penyidik dan Direktur PPA, telah bekerja dengan baik dalam hal tersebut, dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Polda Sumut yang telah mengeluarkan surat SP 3 terkait laporan tersebut” ujar Juliadi Kaban.
( Edy )
Editor Utama : Robet T. Silun






