Diupdate pada 26 September, 2026 12:09
JAKARTA —Borneoindonesonews.com,- Sebuah potongan video yang menampilkan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menarik perhatian karena memuat pesan yang cukup kuat tentang posisi jurnalis dalam kehidupan demokrasi.
Dalam video tersebut, Nany menyampaikan sebuah kalimat yang sederhana namun memiliki makna luas bagi dunia jurnalistik.
_“Jurnalis bukan sumber masalah. Jurnalis adalah orang yang mencoba memperlihatkan masalah.”_
Pernyataan tersebut disampaikan Nany dalam sambutannya pada peringatan HUT ke-32 AJI di Hall Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam keterangan resmi AJI, pernyataan itu menjadi bagian dari pembicaraan mengenai tekanan yang dihadapi pers Indonesia, mulai dari tekanan ekonomi, perubahan teknologi hingga semakin sempitnya ruang kebebasan pers.
Pesan tersebut menarik untuk dilihat bukan hanya dari sudut pandang wartawan, tetapi juga dari sisi masyarakat sebagai penerima informasi.
Sebab, dalam menjalankan tugasnya, wartawan memang tidak hanya bertugas menyampaikan informasi yang menyenangkan. Ada kalanya jurnalis harus bertanya mengenai persoalan yang belum mendapatkan jawaban, mencari dokumen, melakukan verifikasi, menemui berbagai pihak dan menyampaikan fakta yang menyangkut kepentingan publik.
Dalam konteks itulah Nany menggambarkan jurnalis sebagai salah satu pihak yang berusaha memperlihatkan persoalan kepada masyarakat.
Menurut Nany, ketika jurnalis mencoba mencari informasi untuk kepentingan publik, selalu ada kemungkinan muncul pihak yang menganggap informasi tersebut terlalu berbahaya untuk diketahui masyarakat.
Ia kemudian menggunakan gambaran bahwa jurnalis merupakan “perisai terakhir” yang dimiliki publik dalam demokrasi. Ketika kekuasaan tidak menyukai kritik, informasi ingin ditutup atau terdapat persoalan dalam kebijakan publik, jurnalis dapat menjadi pihak yang berada di garis depan untuk mengajukan pertanyaan.
Namun, pesan tersebut bukan berarti wartawan bebas memberitakan apa saja tanpa batas.
Justru kerja jurnalistik tetap memiliki tanggung jawab. Fakta harus diperiksa, informasi perlu diverifikasi, narasumber harus diberi kesempatan memberikan penjelasan dan pemberitaan harus memperhatikan kode etik jurnalistik.
Dengan demikian, kritik terhadap sebuah kebijakan atau pengungkapan sebuah persoalan tidak semestinya langsung dipandang sebagai serangan. Sebaliknya, pemberitaan juga tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran mutlak hanya karena disampaikan oleh seorang wartawan.
Di sinilah hubungan antara pers dan publik menjadi penting.
Masyarakat membutuhkan pers yang mampu bekerja secara independen, tetapi pada saat yang sama masyarakat juga membutuhkan pers yang akurat dan bertanggung jawab.
*Ketika Wartawan Mulai Takut Bertanya*
Hal lain yang disampaikan Nany dalam pidatonya adalah mengenai apa yang disebut sebagai swasensor.
Swasensor terjadi ketika seorang jurnalis mulai membatasi dirinya sendiri karena takut terhadap konsekuensi dari sebuah pemberitaan.
Pertanyaan seperti, “Kalau saya menulis ini, apakah saya akan diserang?”, “Apakah saya akan dilaporkan?” atau “Apakah saya akan kehilangan pekerjaan?” dapat membuat wartawan akhirnya memilih untuk tidak lagi mengajukan pertanyaan kritis.
Menurut Nany, dalam kondisi seperti itu, kekuasaan bahkan tidak perlu lagi melakukan sensor secara langsung karena jurnalis sudah melakukan sensor terhadap dirinya sendiri.
Bagi dunia jurnalistik, persoalan tersebut tentu menjadi tantangan serius.
Sebab ketika wartawan berhenti bertanya karena takut, masyarakat pada akhirnya dapat kehilangan informasi mengenai persoalan yang sebenarnya penting untuk diketahui.
AJI juga mencatat bahwa tekanan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk intimidasi. Organisasi tersebut mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, meningkat dibandingkan 73 kasus pada 2024. Hingga Juli 2026, AJI mencatat 19 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Di sisi lain, persoalan kesejahteraan juga menjadi bagian dari tekanan terhadap profesi jurnalistik. AJI mencatat 549 jurnalis melaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja sepanjang 2025, dibandingkan 373 orang pada 2024.
*Bukan Sekadar Persoalan Wartawan*
Pernyataan Nany Afrida pada akhirnya membawa persoalan tersebut lebih jauh dari sekadar hubungan antara wartawan dan narasumber.
Ketika sebuah media memberitakan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan wartawan atau perusahaan media.
Yang juga dipertaruhkan adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Karena itu, kebebasan pers bukan berarti kebebasan wartawan untuk bertindak tanpa aturan. Kebebasan pers berjalan bersama tanggung jawab untuk bekerja berdasarkan fakta, kepentingan publik dan kode etik.
Sebaliknya, ketika terdapat keberatan terhadap sebuah pemberitaan, penyelesaiannya juga semestinya ditempuh melalui mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab, hak koreksi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
AJI dalam sejumlah pernyataannya juga menekankan pentingnya verifikasi dan kode etik dalam kerja jurnalistik, sekaligus mendorong pihak yang keberatan terhadap pemberitaan menggunakan mekanisme pers daripada melakukan intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis.
Pada akhirnya, pesan Nany Afrida dalam video tersebut dapat dibaca sebagai pengingat sederhana bagi dua pihak sekaligus.
Wartawan perlu berani bertanya, tetapi harus tetap bekerja berdasarkan fakta dan etika.
Sementara publik perlu memahami bahwa keberadaan wartawan yang mengajukan pertanyaan kritis bukan otomatis berarti wartawan tersebut sedang menciptakan persoalan.
Sebab terkadang, tugas jurnalis memang bukan membuat persoalan terlihat lebih indah.
Tugasnya adalah membuat persoalan yang sebelumnya tidak terlihat menjadi diketahui publik.
Dan ketika persoalan itu sudah terlihat, masyarakat memiliki kesempatan untuk bertanya, pemerintah atau pihak terkait dapat memberikan penjelasan, dan ruang demokrasi tetap memiliki tempat untuk bekerja.
Robet T. Silun Pemred





